JAKARTA, KOMPAS.com - Calon wakil gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, menilai bahwa rilis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta soal penggusuran di Jakarta bernuansa politis.
"Itu sifatnya politis," kata Djarot, kepada awak media di sela-sela acara pengajian dengan anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar, di Cipinang Cimpedak, Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (13/4/2017).
Djarot dimintai tanggapan soal pernyataan pihak LBH Jakarta yang menyebut calon gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, mencetak rekor soal penggusuran.
(Baca juga: LBH: Tindak Kekerasan Aparat dalam Penggusuran Tak Pernah Diproses Hukum)
Kendati demikian, Djarot tak pusing jika LBH mengeluarkan rilis tersebut menjelang pencoblosan Pilkada DKI Jakarta 2017.
Menurut Djarot, penertiban di Ibu Kota selalu melalui prosedur sosialisasi. "Ada SP 1, SP 2, SP 3, ada sosialisasi," ujar dia.
Mengenai penilaian LBH yang menyebutkan bahwa penggusuran di Jakarta melanggar HAM, Djarot mengaku akan bertanya sendiri kepada pihak LBH. "Saya nanti akan temui LBH. Maunya apa," ujar Djarot.
Pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Alldo Fellix Januardy sebelumnya mengatakan, kasus penggsuran yang dilakukan di DKI Jakarta melanggar hak asasi manusia (HAM).
(Baca juga: LBH Nilai Penggusuran di Jakarta Melanggar HAM )
Sebab, proses penggusuran tidak dilakukan sesuai standar HAM yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Kovenan Internasional Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya.
Pemprov DKI Jakarta pada masa pemerintahan Ahok juga dinilai melakukan penggusuran dengan korban paling banyak.
"Ini total Ahok mungkin memecahkan rekor penggusuran selama Pemprov DKI Jakarta dari awal sampe sekarang. Dua tahun menjabat, 25.533 korban," ujar Alldo
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.