JAKARTA, KOMPAS.com - DF (17), remaja yang merupakan admin grup Facebook pedofil "Loli Candy's", dan SHDW (16), siswi yang turut serta menjadi admin dalam grup tersebut, divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/4/2017).
"DF dihukum 6 tahun di lembaga pemasyarakatan anak, kalau SHDW 2 tahun dididik di Panti Sosial Marsudi Handayani," kata kuasa hukum kedua terdakwa, Novia Hendrayati, kepada Kompas.com, Kamis (14/4/2017).
Vonis hakim ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta DF dihukum 8 tahun penjara dan SHDW dihukum 3 tahun penjara ditambah pelatihan kerja.
Pihak keluarga dan pengacara yang keberatan dengan tuntutan jaksa ini membacakan pleidoinya sebelum putusan hakim.
"Anak tidak dapat atau kurang berpikir dan kurangnya pertimbangan atas perbuatan yang dilakukannya," kata Novi.
(Baca juga: Waspadai Pedofil, Orangtua Harus Hati-hati Unggah Foto Anak di Medsos)
Menurut kuasa hukum, anak-anak ini juga merupakan korban dari pornografi dan perkembangan teknologi.
SHDW misalnya, mau menjadi admin yang mengelola konten di grup tersebut karena pengaruh dari tersangka utama, Wawan (27).
Adapun DF aktif menjadi admin dan mencabuli 11 anak karena berkenalan dengan Wawan di grup WhatsApp.
"Bahwa latar belakang keduanya yang memposisikan keduanya sebagai korban. Namun memang dalam undang-undang pornografi mereka memenuhi unsur pasal yang disangkakan," kata Novi.
Ia juga mengatakan, pihaknya cukup puas dengan vonis hakim dan tidak akan mengajukan banding.
(Baca juga: Pengacara Minta Penangguhan Penahanan Terdakwa Pedofil "Loli Candy's")
Novi menilai, hakim sudah mempertimbangkan dengan baik berbagai faktor, seperti kesempatan tumbuh kembang keduanya jika dijebloskan ke penjara dalam waktu yang lama.
"Sebelum memutuskan, hakim minta pertimbangan jaksa, kuasa hukum, sangat hati-hati memutus perkara. Beliau juga mengizinkan para orangtua untuk menyampaikan pendapat dan keinginannya," kata Novi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.