Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Tangani 41 Dugaan Pelanggaran, 2 Dinyatakan Tindak Pidana

Kompas.com - 17/04/2017, 20:00 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta telah menangani 41 dugaan pelanggaran selama putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017. Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Muhammad Jufri mengatakan, dari 41 dugaan pelanggaran tersebut, ada dua kasus yang dinyatakan sebagai tindak pidana pemilu.

"Ada dua pelanggaran pidana pemilihan," kata Jufri di Kantor Bawaslu DKI, Sunter Agung, Jakarta Utara, Senin (17/4/2017).

Jufri mengatakan, kasus pertama yakni laporan dugaan politik uang di Setiabudi, Jakarta Selatan. Bawaslu DKI Jakarta hendak melimpahkan laporan tersebut kepada Polda Metro Jaya dan meminta pelapor untuk melaporkan kasus tersebut ke polisi. Namun, pelapor tidak pernah datang ke Polda Metro Jaya.

"Ditunggu sampai tiga hari dia tidak datang. Polisi menyatakan tidak bisa diteruskan. Tidak tahu alasannya (pelapor) apa," kata dia.

Kasus kedua yakni pengambilan sumpah untuk memilih salah satu pasangan cagub-cawagub dengan mengacungkan golok. Saat Bawaslu hendak menindaklanjuti kasus tersebut, orang yang bersangkutan telah ditahan oleh Polres Metro Jakarta Selatan karena kegiatan tersebut diduga sebagai tindak pidana umum.

"Laporan tersebut sudah ditindaklanjuti oleh Polres Jakarta Selatan dan yang bersangkutan sudah ditahan. Bawaslu tidak meneruskan karena kasusnya dinyatakan tersangka oleh pihak kepolisian," kata Jufri.

Selain dua kasus yang dinyatakan tindak pidana pemilu, ada 18 kasus yang dinyatakan Bawaslu sebagai pelanggaran administrasi, satu kasus pelanggaran kode etik, dan tiga kasus pelanggaran lainnya.

Sementara itu, ada 17 kasus yang tidak dinyatakan sebagai pelanggaran.

Dari 41 kasus yang ditangani tersebut, Bawaslu mengklasifikasikan ada 14 jenis dugaan pelanggaran. Dugaan pelanggaran tersebut yakni data pemilih, pemberitahuan kampanye, penolakan kampanye, pelibatan anak-anak, penggunaan fasilitas negara, kode etik.

Ada pula dugaan pelanggaran iklan kampanye, politik uang, isu SARA, kampanye hitam, kampanye di tempat ibadah, kampanye di luar jadwal, netralitas aparatur sipil negara (ASN), dan perusakan alat peraga kampanye (APK). Selain kasus-kasus yang sudah ditangani, Bawaslu juga masih menangani beberapa kasus lainnya bersama tim sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu), yakni polisi dan jaksa.

"Ada sembilan laporan yang masih dalam proses penanganan sentra gakkumdu," kata Jufri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Megapolitan
“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

Megapolitan
Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonor untuk Antisipasi DBD

Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonor untuk Antisipasi DBD

Megapolitan
Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Megapolitan
Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Megapolitan
Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Megapolitan
Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Megapolitan
Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Megapolitan
Berkoalisi dengan Gerindra di Pilkada Bogor, PKB: Ini Cinta Lama Bersemi Kembali

Berkoalisi dengan Gerindra di Pilkada Bogor, PKB: Ini Cinta Lama Bersemi Kembali

Megapolitan
Pedagang Maju Mundur Jual Foto Prabowo-Gibran, Ada yang Curi 'Start' dan Ragu-ragu

Pedagang Maju Mundur Jual Foto Prabowo-Gibran, Ada yang Curi "Start" dan Ragu-ragu

Megapolitan
Pagi Ini, Lima RT di Jakarta Terendam Banjir akibat Hujan dan Luapan Kali

Pagi Ini, Lima RT di Jakarta Terendam Banjir akibat Hujan dan Luapan Kali

Megapolitan
Cek Psikologi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Polisi Gandeng UPTP3A

Cek Psikologi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Polisi Gandeng UPTP3A

Megapolitan
Hampir Lukai Warga dan Kakaknya, ODGJ di Cengkareng Dievakuasi Dinsos

Hampir Lukai Warga dan Kakaknya, ODGJ di Cengkareng Dievakuasi Dinsos

Megapolitan
Saat Pedagang Kecil Jaga Marwah Kebangsaan, Belum Jual Foto Prabowo-Gibran meski Sudah Jadi Pemenang

Saat Pedagang Kecil Jaga Marwah Kebangsaan, Belum Jual Foto Prabowo-Gibran meski Sudah Jadi Pemenang

Megapolitan
Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com