Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Mimin Dwi Hartono
Staf Senior Komnas HAM

Staf senior Komnas HAM yang saat ini bertugas sebagai Plt Kepala Bagian Penyuluhan dan Kasubag Teknologi Informasi Komnas HAM. Pada 2006-2015, bertugas sebagai pemantau/penyelidik Komnas HAM. Hobi menulis, membaca, dan camping.

Usai Pilkada DKI, Pendistorsian Informasi Berbasis SARA Harus Diakhiri

Kompas.com - 19/04/2017, 06:21 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorAmir Sodikin


PEMILIHAN
Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta putaran kedua berlangsung pada Rabu 19 April 2017 hari ini. Perseteruan antara kubu Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat dan Anies Baswedan-Sandiaga Uno harus berlangsung secara fair dan tidak melenceng dari nilai-nilai integritas.

Perseteruan yang sudah berjalan sejak pilkada putaran pertama sebaiknya bisa reda pasca 19 April 2017. Meskipun ada dugaan bahwa perseteruan antara dua kekuatan politik akan terus berlanjut hingga Pilpres 2019, mari kita ikuti dan hormati agar Pilkada DKI Jakarta berlangsung sejuk dengan menghormati dan memenuhi hak pilih warga Jakarta.

Pendekatan menang atau kalah harus diakhiri, digantikan dengan mengedepankan kebenaran. Pendistorsian informasi berbasis suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA), harus diakhiri.

Setelah masa kampanye kedua calon cenderung memakai pendekatan pragmatis untuk menarik dukungan masyarakat, saatnya mengembalikan mandat ke pemegang hak yaitu rakyat Jakarta.

Pilkada Jakarta harus menjadi media pendidikan politik yang bermanfaat bagi rakyat dan bangsa. Salah satu prasyarat mendasar untuk mewujudkan Pilkada yang berkualitas, berintegritas, dan demokratis adalah ketersediaan informasi yang benar dan kredibel bagi masyarakat berbasis visi, misi, dan program kerja.

Kedua calon memilikinya, namun selama ini nyaris tenggelam di balik hiruk pikuknya perseteruan yang pragmatis berbasis isu SARA.

Negara harus hadir sebagai pengemban kewajiban untuk melindungi masyarakat dari informasi yang manipulatif dan menyesatkan yang berbasis isu SARA (obligation to protect).

Jika tidak, akan terjadi segregasi sosial dan politik yang bertahan lama yang tidak menutup kemungkinan berkembang menjadi konflik yang membahayakan persatuan dan kebinekaan.

Masyarakat berhak atas informasi tentang pasangan calon berikut visi dan misinya agar bisa memilih dengan benar, tepat, dan akurat, ataupun memutuskan tidak mempergunakan haknya untuk memilih.

Memilih ataupun tidak memilih, adalah hak asasi yang melekat pada setiap orang (right to vote or not to vote is human right). Pemilih berhak untuk dilindungi oleh negara dari penyebaran informasi yang menyesatkan atau manipulatif yang dikemas dalam bentuk kampanye hitam (smear campaign).

Hak masyarakat atas informasi dijamin di dalam Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Pasal 28J Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengatur ancaman pidana bagi mereka yang menyebarkan informasi bohong. Hak atas informasi adalah salah satu pilar penting bagi perwujudan sistem demokrasi yang berkualitas agar terwujud tata pemerintahan yang baik dan demokratis (good and democratic governance).

Untuk itulah maka hak atas informasi menjadi bagian dari HAM. Selain oleh negara, kewajiban untuk memberikan informasi yang benar dan kredibel menjadi tanggung jawab pasangan calon dan negara cq penyelenggara Pilkada (Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu).

 

Ikuti juga perkembangan Pilkada DKI Jakarta Putaran Kedua

Informasi yang benar tidak hanya akan membangun pemilih yang cerdas dan kritis, namun juga akan menciptakan kompetisi yang jujur dan elok dan pada gilirannya untuk mendapatkan pemimpin yang berintegritas.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com