Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Tahapan Putaran Kedua Pilkada DKI Usai Pencoblosan

Kompas.com - 20/04/2017, 08:44 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017 telah dilaksanakan pada Rabu (19/4/2017) kemarin.

Setelah pemungutan dan penghitungan suara, KPU DKI Jakarta akan mulai melakukan rekapitulasi penghitungan suara berjenjang dari tingkat kecamatan hingga provinsi sejak Kamis (20/4/2017) ini.

"KPU baru besok (hari ini) melakukan rekapitulasi di tingkat kecamatan, kami akan hitung tiap-tiap TPS di wilayah kecamatan tersebut, tanggal 20-26 April," ujar Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno, Rabu malam.

(Baca juga: Ini Hasil Akhir Quick Count 4 Lembaga Survei untuk Pilkada DKI Putaran Kedua)

Jadwal rekapitulasi penghitungan suara berjenjang dan tahapan lainnya seusai pencoblosan telah disusun KPU DKI Jakarta melalui SK Nomor 57/Kpts/KPU-Prov-010/Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2017 Putaran Kedua.

Tahapan putaran kedua seusai pencoblosan yakni:

- Rekapitulasi di tingkat kecamatan: 20-26 April 2017

- Rekapitulasi dan penetapan di tingkat kabupaten/kota: 26-28 April 2017

- Rekapitulasi di tingkat provinsi: 29 April-1 Mei 2017

- Penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP): 5-6 Mei 2017

- Penetapan pasangan calon terpilih dengan permohonan PHP: paling lama tiga hari setelah setelah penetapan, putusan dismisal, atau putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan

- Pengusulan pengesahan pengangkatan pasangan calon terpilih tanpa permohonan PHP: 7-9 Mei 2017

- Pengusulan pengesahan pengangkatan pasangan calon terpilih dengan permohonan PHP: paling lama tiga hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca-putusan MK.

Pasangan calon diminta tahan diri

Sumarno meminta kedua pasangan cagub-cawagub serta semua pihak untuk menahan diri sebelum KPU menetapkan hasil resmi Pilkada DKI Jakarta 2017 melalui rekapitulasi berjenjang.

Sumarno mengatakan, yang memiliki wewenang untuk menentukan hasil Pilkada DKI 2017 adalah KPU DKI Jakarta.

"Saya kira semua pihak perlu menahan diri. Yang merasa menang itu tidak perlu euforia dan yang merasa belum menang tentu perlu kita lihat dulu, belum saatnya juga selebrasi ya," kata Sumarno.

Hasil quick count atau hitung cepat Litbang Kompas menunjukkan, pasangan calon gubernur-wakil gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan-Sandiaga Uno, unggul dengan perolehan 58 persen suara.

Sementara itu, pasangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat memperoleh 42 persen suara.

(Baca juga: Perbandingan "Quick Count" dan "Real Count" Pilkada DKI Jakarta 2017)

Hasil quick count PolMark Indonesia, LSI Denny JA, dan SMRC juga menunjukkan perolehan Anies-Sandi juga lebih unggul dibandingkan Ahok-Djarot.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sepakat Damai, Eks Warga Kampung Bayam Bersedia Direlokasi ke Rusun Nagrak

Sepakat Damai, Eks Warga Kampung Bayam Bersedia Direlokasi ke Rusun Nagrak

Megapolitan
Tiga Pemuda Jadi Tersangka Pembacokan Polisi di Kembangan

Tiga Pemuda Jadi Tersangka Pembacokan Polisi di Kembangan

Megapolitan
Jadwal Konser Musik Jakarta Fair 2024

Jadwal Konser Musik Jakarta Fair 2024

Megapolitan
Puluhan Warga di Bogor Diduga Keracunan, 1 Orang Meninggal Dunia

Puluhan Warga di Bogor Diduga Keracunan, 1 Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Polisi Tangkap 5 Tersangka Pemalsu Dollar AS, Satu Pelaku WNA

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pemalsu Dollar AS, Satu Pelaku WNA

Megapolitan
Deklarasi Jadi Cawalkot Depok, Supian Suri Ingin Berikan Kebijakan yang Baik untuk Warga

Deklarasi Jadi Cawalkot Depok, Supian Suri Ingin Berikan Kebijakan yang Baik untuk Warga

Megapolitan
Mediasi Berhasil, Eks Warga Kampung Bayam dan Jakpro Sepakat Berdamai

Mediasi Berhasil, Eks Warga Kampung Bayam dan Jakpro Sepakat Berdamai

Megapolitan
Polisi Minta Video Ibu Cabuli Anak Tak Disebar Lagi, Penyebar Bisa Kena UU ITE

Polisi Minta Video Ibu Cabuli Anak Tak Disebar Lagi, Penyebar Bisa Kena UU ITE

Megapolitan
Kronologi Polisi Dibacok Saat Bubarkan Remaja yang Hendak Tawuran

Kronologi Polisi Dibacok Saat Bubarkan Remaja yang Hendak Tawuran

Megapolitan
Panitia HUT Ke-79 RI Siapkan 2 Skenario, Heru Budi: Di Jakarta dan IKN

Panitia HUT Ke-79 RI Siapkan 2 Skenario, Heru Budi: Di Jakarta dan IKN

Megapolitan
Berkenalan Lewat Aplikasi Kencan, Seorang Wanita di Jaksel Jadi Korban Penipuan Rp 107 Juta

Berkenalan Lewat Aplikasi Kencan, Seorang Wanita di Jaksel Jadi Korban Penipuan Rp 107 Juta

Megapolitan
Deklarasi Maju Sebagai Cawalkot, Supian Suri Cuti dari Sekda Depok

Deklarasi Maju Sebagai Cawalkot, Supian Suri Cuti dari Sekda Depok

Megapolitan
Kondisi Terkini Anak Korban Pencabulan Ibu Kandung, Biddokkes Polda Metro: Psikologis Nampaknya Normal

Kondisi Terkini Anak Korban Pencabulan Ibu Kandung, Biddokkes Polda Metro: Psikologis Nampaknya Normal

Megapolitan
Bubarkan Remaja Tawuran, Polisi Malah Kena Bacok di Kembangan

Bubarkan Remaja Tawuran, Polisi Malah Kena Bacok di Kembangan

Megapolitan
Ketua RT di Jatiasih: Kalau Kawat Tidak Bolong, Anak-anak Aman Main di JPO

Ketua RT di Jatiasih: Kalau Kawat Tidak Bolong, Anak-anak Aman Main di JPO

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com