JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota kuasa hukum Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama, Teguh Samudra, menyampaikan bahwa pihaknya sudah menyiapkan materi pleidoi atas tuntutan jaksa penuntut umum dalam kasus dugaan penodaan agama.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan Ahok sebagai terdakwa digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017) pagi.
"Kami ingin menguji keberanian penuntut umum untuk menuntut bebas. Jika tidak berani dan berasumsi bahwa pasal yang didakwakan, misalnya 156a (KUHP), maka kami siap bahwa kesengajaan itu akan dibuktikan tidak ada," kata Teguh kepada pewarta sebelum persidangan.
(Baca juga: Pengacara: Jaksa Berani Enggak Tuntut Ahok Bebas?)
Menurut Teguh, Ahok tidak pernah berniat atau sengaja menodai agama melalui pidatonya di Kepulauan Seribu, tahun lalu.
Hal itu dikuatkan oleh keterangan saksi fakta dan sejumlah ahli pidana, bahasa, dan agama yang dihadirkan di persidangan.
Jika yang dituntut menggunakan pasal alternatif, yaitu Pasal 156 KUHP, kata Teguh, itu akan lebih mudah untuk pihak Ahok berargumentasi melalui pleidoi.
(Baca juga: Sidang Tuntutan, Ahok Akan Jalani dengan Sabar dan Ikhlas)
Argumen kuasa hukum akan dikuatkan dengan teori-teori hukum yang telah disiapkan.
"Tidak pernah Pak Basuki melakukan permusuhan atau kebencian terhadap golongan rakyat Indonesia. Kami akan argumentasi yuridis materiel dalam pleidoi yang akan datang," ujar Teguh.