Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU DKI: Syarat Gugatan Pilkada jika Selisih 1 Persen Suara Sah

Kompas.com - 20/04/2017, 13:31 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner KPU DKI Jakarta Dahliah Umar mengatakan, syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan gugatan sengketa perolehan suara untuk Pilkada DKI Jakarta 2017 yakni selisih maksimal satu persen perolehan suara sah antar-pasangan calon.

Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

"Sengketa itu dalam aturan perundang-undangan syaratnya harus selisih satu persen dari total suara sah. Aturannya kalau penduduknya 6-12 juta, maka selisihnya harus satu persen dari suara sah," ujar Dahliah di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017).

Pasal 158 ayat 1 huruf c tersebut berbunyi, "Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 6.000.000 (enam juta) sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1% (satu persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Provinsi."

Apabila selisih perolehan suara pasangan calon melebihi angka satu persen, gugatan tersebut tidak akan memenuhi syarat.

Sementara itu, Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno mengatakan, pasangan calon tetap mungkin mengajukan gugatan meski selisih perolehan suara lebih dari satu persen.

Sebab, bisa jadi ada gugatan lain yang diajukan selain perolehan suara. Nantinya, Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan menilai permohonan gugatan tersebut.

"Enggak masalah, nanti kan MK yang akan memutuskan akan diteruskan atau tidak. Oleh karena itu, kan pasti nanti MK akan melihat materi gugatannya apa, apakah semata-mata perselisihan suara atau mungkin hal lain yang sangat substansial yang terkait dengan tahapan pemilihan," ujar Sumarno saat ditemui terpisah.

Baca: Hasil Final "Quick Count" Kompas: Ahok-Djarot 42 Persen, Anies-Sandi 58 Persen

Hasil quick count atau hitung cepat berbagai lembaga survei menunjukkan, pasangan cagub-cawagub Anies Baswedan-Sandiaga Uno unggul dari pesaingnya, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat.

Selisih perolehan keduanya berada di kisaran belasan persen. Sementara hasil penghitungan suara resmi dari KPU DKI Jakarta baru akan direkapitulasi pada 29 April-1 Mei 2017 di tingkat provinsi.

Kompas TV Ahok dan Anies Bertemu di Balai Kota
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Megapolitan
Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Jakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsakiyah di Jakarta, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Depok, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Depok, 29 Maret 2024

Megapolitan
Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Megapolitan
Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com