Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Ahok Pertanyakan Korban Penodaan Agama, Ini Komentar Jaksa

Kompas.com - 25/04/2017, 17:05 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim pengacara terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mempertanyakan kejelasan golongan yang dimaksud dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurut pengacara, jaksa tak merinci siapa golongan yang dihina Ahok saat berpidato di Kepulauan Seribu beberapa waktu yang lalu.

Menanggapi hal itu, ketua JPU, Ali Mukartono mengatakan, dalam peraturan perundang-undangan tidak perlu diperinci siapa yang dimaksud golongan pada Pasal 156 KUHP.

"Di penjelasan itu disampaikan bahwa agama itu termasuk golongan, orang yang beragama Islam itu termasuk golongan. Tidak perlu golongan Islam itu FPI dan sebagainya tidak perlu," ujar Ali seusai persidangan di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (25/4/2017).

Baca: Pengacara Ahok Pertanyakan Siapa Korban Kasus Dugaan Penodaan Agama

Ali menambahkan, dalam paragraf kedua Pasal 156 KUHP sudah dijelaskan siapa yang dimaksud dalam golongan tersebut.

Adapun Pasal 156 KUHP berbunyi "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, agama Islam cukup. Tidak perlu golongan Islam, dipecah lagi menjadi majelis taklim, tempat, asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara".

Sebelumnya, Tim pengacara Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, mempertanyakan siapa yang menjadi korban dalam kasus dugaan penodaan agama yang dituduhkan kepada kliennya.

Baca: Ahok: Haruskah Dipaksakan Bahwa Saya Hina Golongan atau Agama?

"Dari uraian JPU, maka dapat digambarkan bahwa di dalam kasus ini jaksa tidak bisa menyebut secara rinci, secara konkret, limitatif, dan pasti golongan mana saja yang menjadi korban dalam perkara ini," ujar pengacara Ahok, I Wayan Sudirta, dalam pleidoi yang dibacakan pada persidangan kasus dugaan penodaan agama, di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (25/4/2017).

Kompas TV Kompas Siang akan membahas mengenai sidang pembelaan Ahok yang berlangsung hari ini dengan mantan hakim dan ahli hukum pidana, Asep Iwan Iriawan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Megapolitan
Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Megapolitan
Cerita Ridwan 'Menyulap' Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Cerita Ridwan "Menyulap" Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Megapolitan
Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Megapolitan
Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Megapolitan
Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Megapolitan
Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Megapolitan
Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Megapolitan
KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

Megapolitan
Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Megapolitan
Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Megapolitan
45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Megapolitan
Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Megapolitan
TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com