JAKARTA, KOMPAS.com- Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Arifin mengatakan, keberlanjutan progam bedah rumah yang dicanangkan Pemprov DKI saat ini merupakan kewenangan dari Gubernur DKI terpilih.
Arifin menjelaskan, Gubernur DKI memiliki kewenangan penuh untuk mengambil kebijakan apakah program itu masih tetap akan dijalankan atau harus dihapuskan.
"Program rumah, gubernur terpilih punya kewenangan untuk melanjutkan atau tidak melanjutkan. Kami pembantunya gubernur yang menjalankan apa kebijakan gubernur," ujar Arifin saat dihubungi Kompas.com, Rabu (26/4/2017).
Dalam penghitungan suara melalui quick count sejumlah lembaga survei dan real count KPU DKI, perolehan suara calon gubernur-calon wakil gubernur petahana DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat kalah dari hasil suara calon gubernur-calon wakil gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan-Sandiaga Uno.
Baca: Dinas Perumahan Belum Tahu Kendala Program Bedah Rumah di Cilincing
Program bedah rumah, lanjut Arifin bisa saja dilanjutkan jika Anies-Sandiaga menilai program tersebut bermanfaat untuk warga. Namun, keputusan tersebut sepenuhnya berada di tangan Anies-Sandiaga.
"Saya tidak bisa mengatakan lebih awal, menunggu saja," ujar Arifin.
Program bedah rumah dimulai sejak 17 April. program itu bertujuan untuk membantu memperbaiki rumah warga yang tidak mampu.
Ahok sebelumnya meminta agar anggaran program bedah rumah dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta.
Hal ini karena, untuk program bedah rumah yang saat ini dilaksanakan masih menggunakan dana corporate social responsibility (CSR) perusahaan.
Baca: Warga Khawatir Program Bedah Rumah Tak Dilanjutkan jika Ahok-Djarot Kalah Pilkada
Anggaran di APBD itu nantinya akan digunakan untuk membeli bahan bangunam seperti semen, pasir, atap, maupun keperluan renovasi rumah lainnya.
Jika hasil rekapitulasi perolehan suara KPU DKI Jakarta sama dengan hasil quick count sejumlah lembaga survei, maka Anies-Sandiaga akan menggantikan Ahok-Djarot sebagai Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta. Pelantikan akan dilakukan pada Oktober 2017.