Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gatot Brajamusti Segera Disidang, Berkas 3 Perkaranya Rampung

Kompas.com - 27/04/2017, 14:04 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Berkas tiga perkara yang melibatkan mantan ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) Gatot Brajamusti telah dirampungkan penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu (26/4/2017) kemarin. Tiga perkara yang dimaksud adalah kepemilikan senjata api, pelecehan anak di bawah umur, dan kepemilikan satwa langka ilegal.

"Tiga-tiganya sudah P21 (dinyatakan lengkap)," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Kamis.

Argo menjelaskan, total perkara yang menjerat Gatot dan ditangani Polda Metro Jaya ada tiga. Berkas perkara kasus kepemilikan satwa langka ilegal sebelumnya sudah dirampungkan atau dinyatakan lengkap oleh penyidik. Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk mempersiapkan persidangan bagi Gatot.

Lihat juga: Kuasa Hukum Ingin Gatot Brajamusti Segera Disidangkan di Jakarta

Sampai saat ini, Gatot masih ditahan di rutan Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Kami juga akan koordinasikan mengenai perpindahan yang bersangkutan ke sini (Jakarta) dari NTB," kata Argo.

Pada Kamis pekan lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, NTB, memutus Gatot selaku terdakwa kasus kepemilikan narkoba dengan hukuman penjara delapan tahun dan denda Rp 1 miliar. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut Gatot dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Baca juga: Gatot Brajamusti Divonis 8 Tahun Bui dan Denda Rp 1 Miliar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com