Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Buni Yani Tulis "Penistaan Terhadap Agama?" soal Video Ahok

Kompas.com - 28/04/2017, 19:35 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam kasus dugaan penyebaran penghasutan SARA yang menjeratnya, Buni Yani diketahui ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan caption yang ditulisnya dalam video pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama yang diunggahnya di facebook.

Captionnya diketahui terdiri atas tiga kalimat, yakni "Penistaan Terhadap Agama?"; bapak ibu (pemilih muslim) dibohongi Surat Al Maidah 51 (dan) masuk neraka (juga bapak-ibu) dibodohi; dan kelihatannya akan terjadi sesuatu yang kurang baik dari video ini"

Untuk kalimat "penistaan agama?", Buni mengatakan bahwa status yang ditulisnya itu bukan merupakan pernyataan.

Tapi pertanyaan yang diajukannya kepada para netizen dalam upaya untuk berdiskusi membahas video tersebut.

"Ahli bahasa mengatakan Buni Yani bertanya, itu bukan pernyataan tapi pertanyaan. Karena 'penistaan terhadap  agama?'. Niat saya mengajak netizen berdiskusi. Di mana letak salahnya seorang dosen mengajak netizen berdiskusi," kata Buni dalam sebuah jumpa pers di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (28/4/2017).

Sementara itu, pada kalimat kedua, Buni menyatakan yang ditulisnya merupakan partial quotation yang sebenarnya lumrah terjadi. Ia menyebut penghilangan atau penambahan kata kutipan tidak masalah sepanjang bertujuan untuk memperjelas dan tidak menghilangkan makna.

"Intisari dari apa yang dikatakan pak gubernur. Saya mengutip kata-kata gubernur. Lalu ada yang saya tambahkan untuk memperjelas makna. Ada juga yang hilang karena itu bukan kutipan," ujar Buni.

Adapun kalimat "kelihatannya akan terjadi sesuatu yang kurang baik dari video ini" disebut Buni merupakan pendapat pribadinya.

"Semacam pendapat pribadi kelihatannya akan terjadi sesuatu yang kurang baik dengan video ini. Dan memang saya jadi tersangka berdasarkan tiga kalimat itu," ucap Buni.

Baca: Ketika Jaksa Sidang Ahok Sebut Unggahan Video Buni Yani Bikin Gaduh

Buni menyatakan penetapannya sebagai tersangka tidak memiliki dasar. Karena hanya berdasarkan caption yang ditulis dalam video pidato Ahok yang diunggah di akun facebooknya.

Buni menyatakan polisi tidak bisa membuktikan bahwa dirinya-lah yang mengedit video Ahok. Buni menyatakan video yang diunggahnya adalah video yang dilihatnya pertama kali di website Islam NKRI.

Kompas TV Buni Yani Diserahkan ke Kejari Depok
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tersangka Kecelakaan Beruntun di GT Halim Temperamental, Polisi Minta Bantuan KPAI dan Psikolog

Tersangka Kecelakaan Beruntun di GT Halim Temperamental, Polisi Minta Bantuan KPAI dan Psikolog

Megapolitan
Keluarga Pelaku Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Telah Dihubungi Polisi untuk Pendampingan

Keluarga Pelaku Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Telah Dihubungi Polisi untuk Pendampingan

Megapolitan
Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Megapolitan
Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Megapolitan
Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Megapolitan
Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Megapolitan
Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Megapolitan
Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Megapolitan
Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Megapolitan
Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Megapolitan
Seorang Ibu Diduga Menipu, Jual Cerita Anak Sakit lalu Minta Uang Rp 300.000

Seorang Ibu Diduga Menipu, Jual Cerita Anak Sakit lalu Minta Uang Rp 300.000

Megapolitan
Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

Megapolitan
Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com