JAKARTA, KOMPAS.com - Tommy Sihotang, kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), sempat menyinggung kasus dugaan korupsi pengadaan Al Quran.
Kasus ini menjerat Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz.
"Salah satu ketua Golkar ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Al Quran, ini mestinya didemo 5 juta orang. Kemudian adanya hak angket terhadap KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), ada pasal obstruction of justice dalam menghalangi penyidikan, itu juga mesti didemo," kata Tommy dalam diskusi yang diselenggarakan di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (29/4/2017).
Dalam kasus itu, Fahd ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan terlibat bersama-sama melakukan korupsi dalam pengadaan kitab suci Al Quran di Ditjen Binmas Islam Kementerian Agama tahun 2011-2012 dan pengadaan laboratorium komputer MTS.
(Baca juga: Tuntutan di Bawah 5 Tahun, Ahok Tak Akan Dinonaktifkan dari Jabatannya)
Kasus seperti inilah, kata Tommy, yang dapat dikatakan sebagai penodaan agama. Berbeda dengan kasus dugaan penodaan agama yang menjerat kliennya, Ahok.
Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut Ahok dihukum satu tahun penjara dengan masa percobaan selama dua tahun.
Jaksa menilai, Ahok terbukti bersalah melanggar Pasal 156 KUHP tentang Penghinaan terhadap Suatu atau Beberapa Golongan Tertentu.
Dakwaan terhadap Ahok dalam kasus ini berkaitan dengan pengutipan surat Al Maidah ayat 51 saat ia melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu.
"Kasus Ahok menjadi tidak biasa karena ada politik. JPU seharusnya dapat menuntut bebas, karena saksi fakta yang dihadirkan ke pengadilan tidak ada yang mendengar maupun melihat langsung (saat Ahok berpidato di Kepulauan Seribu)," kata Tommy.
Selain itu, kata dia, saksi pelapor dan ahli tidak ada di lokasi ketika Ahok mengutip ayat suci tersebut. Adapun majelis hakim akan memvonis perkara Ahok pada 9 Mei mendatang.
(Baca juga: Tak Ada Replik dan Duplik, Hakim Bacakan Vonis Ahok pada 9 Mei)