Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Vonis Ahok, Jubir KY Sebut Hakim Tidak Boleh Baca Media Sosial

Kompas.com - 29/04/2017, 20:20 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi mengatakan bahwa hakim harus independen dan tidak berpihak pada siapapun. Hal itu juga berlaku bagi lima anggota majelis hakim yang menangani perkara kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Rencananya, majelis hakim akan memutus perkara Ahok pada 9 Mei 2017.

"Profesi hakim adalah profesi yang mulia, wakil Tuhan. Hakim harus memilih jalan sunyi," kata Farid, di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (29/4/2017).

Menurut dia, hakim diberi kebebasan dalam memutuskan perkara dan sudah dilindungi oleh Undang-Undang. Dalam memvonis terdakwa, kata dia, hakim tidak boleh terpengaruh dengan opini siapapun.

"Hakim tidak usah baca media, pilih jalan sunyi. Hakim tidak boleh baca media sosial," kata Farid.

(baca: Didatangi Pendemo, PN Jakut Pastikan Vonis Ahok Tak Bisa Diintervensi)

Farid menyatakan, KY terus memantau persidangan Ahok. Mulai dari awal hingga pembelaan atau pembacaan pleidoi oleh Ahok dan penasihat hukum.

Adapun KY, lanjut dia, dilarang mengomentari mengenai substansi tuntutan termasuk putusan. Selain itu, KY juga tidak boleh menilai pertimbangan hukum hakim saat putusan.

"Dalam konteks negara hukum, kami tidak boleh mengadili putusan hakim. Semua orang boleh bicara, tapi jangan di luar kompetensi," kata Farid.

Majelis hakim yang menangani kasus Ahok berjumlah lima orang dan dipimpin oleh Dwiarso Budi Santiarto. Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan Ahok bersalah dan melanggar pasal 156 KUHP tentang penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia.

Jaksa menyatakan Ahok tidak memenuhi unsur penodaan agama. Ahok dituntut hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. Ahok menjadi terdakwa karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu.

(baca: Apa Kata Ahok Usai Dituntut 1 Tahun Penjara?)

Kompas TV Sidang Ahok Tak Ada Replik atau Duplik
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com