Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU DKI Tetapkan Cagub-Cawagub Terpilih pada 5 Mei

Kompas.com - 03/05/2017, 19:58 WIB
Nursita Sari

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Komisioner KPU DKI Jakarta, Betty Epsilon Idroos, mengatakan pasangan calon gubernur-calon wakil gubernur DKI Jakarta terpilih akan ditetapkan pada Jumat (5/5/2017).

Penetapan akan dilakukan pada waktu tersebut apabila tidak ada gugatan sengketa yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

KPU DKI Jakarta masih menunggu konfirmasi ada tidaknya gugatan hingga Kamis (4/5/2017).

"Besok ya tanggal 4. Kalau tanggal 4 misalnya enggak ada (gugatan), berarti tanggal 5 kami penetapan pasangan calon terpilih," ujar Betty, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (3/5/2017) malam.

(baca: Ini Hasil Rekapitulasi Suara Putaran Kedua Pilkada DKI Jakarta)

Betty menuturkan, penetapan pasangan cagub-cawagub terpilih akan digelar di Kantor KPU DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, pada Jumat siang melalui rapat pleno terbuka. KPU DKI Jakarta telah menyiapkan surat undangan terkait pelaksanaan penetapan tersebut.

"Kami siap-siap, enggak bisa langsung ngundang, kami undangan tetap dikirim kalau itu tanpa sengketa di MK," kata Betty.

Berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017, pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno memeroleh 3.240.987 suara. Adapun pasangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat memeroleh 2.350.366 suara.

Syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan gugatan sengketa perolehan suara Pilkada DKI Jakarta 2017 yakni selisih maksimal satu persen perolehan suara sah antar-pasangan calon. Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada.

Pasal 158 ayat 1 huruf c Undang-Undang tersebut berbunyi, "Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 6.000.000 (enam juta) sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar satu persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Provinsi".

Meskipun begitu, pasangan calon tetap mungkin mengajukan gugatan meski selisih perolehan suara lebih dari satu persen. Sebab, bisa jadi ada gugatan lain yang diajukan selain perolehan suara, misalnya gugatan terhadap tahapan pelaksanaan pilkada.

Kompas TV Rapat Pleno KPUD DKI Selesai, Suara Anies-Sandi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Antisipasi Demo saat Penetapan Prabowo-Gibran di KPU, Warga Diimbau Cari Jalan Alternatif

Antisipasi Demo saat Penetapan Prabowo-Gibran di KPU, Warga Diimbau Cari Jalan Alternatif

Megapolitan
Meningkat 13 Persen, PT KCI Raup Rp 88 Miliar Selama Periode Lebaran 2024

Meningkat 13 Persen, PT KCI Raup Rp 88 Miliar Selama Periode Lebaran 2024

Megapolitan
Soal Penambahan Lift dan Eskalator di Stasiun Cakung, KCI Koordinasi dengan Kemenhub

Soal Penambahan Lift dan Eskalator di Stasiun Cakung, KCI Koordinasi dengan Kemenhub

Megapolitan
Pengurus PAN Sambangi Kantor Golkar Bogor, Sinyal Pasangan Dedie-Rusli di Pilkada 2024?

Pengurus PAN Sambangi Kantor Golkar Bogor, Sinyal Pasangan Dedie-Rusli di Pilkada 2024?

Megapolitan
Aduan Masalah THR Lebaran 2024 Menurun, Kadisnaker: Perusahaan Mulai Stabil Setelah Pandemi

Aduan Masalah THR Lebaran 2024 Menurun, Kadisnaker: Perusahaan Mulai Stabil Setelah Pandemi

Megapolitan
Disnaker DKI Terima Aduan Terhadap 291 Perusahaan Soal Pembayaran THR Lebaran 2024

Disnaker DKI Terima Aduan Terhadap 291 Perusahaan Soal Pembayaran THR Lebaran 2024

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sedang Mengandung Empat Bulan

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sedang Mengandung Empat Bulan

Megapolitan
Pergaulan Buruk Buat Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi karena Konsumsi Narkoba...

Pergaulan Buruk Buat Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi karena Konsumsi Narkoba...

Megapolitan
Pria yang Tewas di Kamar Kontrakan Depok Tinggalkan Surat Tulisan Tangan

Pria yang Tewas di Kamar Kontrakan Depok Tinggalkan Surat Tulisan Tangan

Megapolitan
Pria di Cengkareng Cabuli Anak 5 Tahun, Lecehkan Korban sejak 2022

Pria di Cengkareng Cabuli Anak 5 Tahun, Lecehkan Korban sejak 2022

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Megapolitan
Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Megapolitan
Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com