TANGERANG, KOMPAS.com - Sebanyak 11 warga negara Indonesia (WNI) telah diamankan kepolisian dan Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta atas keterlibatannya dalam empat upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 10,7 kilogram.
Semua pelaku tersebut disinyalir dikendalikan langsung oleh jaringan narkoba internasional dengan jalur distribusi Nigeria-Hongkong-Indonesia.
Baca: Sabu Senilai Rp 20 Miliar Gagal Diselundupkan Melalui Bandara Soekarno-Hatta
Keterlibatan mereka dalam bisnis barang haram itu disebut Kanit IV Subdit I Direktorat Narkoba Mabes Polri AKBP Dodi Suryadin karena iming-iming bayaran yang cukup besar.
"Ya karena masalah ekonomi dan ini memang kalau lolos kan lumayan. Misalnya bawa 100 gram dan satu gramnya dihargai Rp 1 juta, kan itu sudah Rp 100 juta buat dia sendiri," jelasnya kepada Kompas.com, Rabu (3/5/2017).
Sementara itu, Dodi juga menjelaskan bahwa barang bukti sabu tersebut jika dinominalkan jumlahnya mencapai angka Rp 20 miliar.
Baca: Modus Penyelundupan Sabu, dari Charger HP, Bungkus Teh, hingga Dubur
Ada tiga modus yang digunakan dalam upaya penyelundupan sabu selama Maret hingga April 2017.
Pertama, sabu terbungkus lakban hitam seberat 5,2 kilogram dimasukkan ke dalam charger handphone.
Kemudian yang kedua, sabu seberat 5,16 kilogram diselundupkan melalui bungkus teh yang dimasukkan ke dalam koper.
Modus ketiga adalah sabu seberat 0,29 kilogram dikemas dalam 19 kapsul yang dimasukkan ke dalam tubuh melalui dubur.