JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat tidak khawatir pemasukan daerah akan berkurang karena pembebasan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2) bagi wajib pajak yang menempati rumah dengan nilai jual objek pajak (NJOP) seharga kurang dari Rp 2 miliar.
Sebab, menurut Djarot, rumah dengan NJOP di bawah Rp 2 miliar di DKI Jakarta tidak begitu banyak.
"Saya lupa ada berapa juta wajib pajak yang digratiskan seperti itu dan itu mengurangi tidak signifikan, cuma sekitar sekian ratus miliar, tidak apa-apa," ujar Djarot, di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (4/5/2017).
(baca: Ahok Jelaskan Alasan Rumah di Bawah Rp 2 Miliar Akan Gratis PBB)
Djarot mengatakan, Pemprov DKI menerapkan asas keadilan sosial untuk membebaskan pembayaran PBB tersebut. Bahkan, dia berharap PBB nantinya bisa digratiskan untuk semua pihak.
"Tujuannya adalah untuk keadilan sosial serta subsidi silang. Bahkan ke depan kami berharap bahwa PBB untuk tempat tinggal itu bisa digratiskan, kecuali tempat usaha," kata Djarot.
Saat ini Pemprov DKI Jakarta tengah merumuskan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk membebaskan pembayaran PBB untuk rumah dengan NJOP seharga kurang dari Rp 2 miliar itu. Pergub tersebut juga akan mengatur pembebasan PBB-P2 dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi para veteran dan pensiunan.
Pergub tersebut ditargetkan selesai dan disahkan pada Mei 2017. Sebelum merumuskan Pergub itu, Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan Pergub Nomor 259/2015 tentang pembebasan PBB-P2 atas rumah, rusunawa, rusunami dengan NJOP sampai dengan Rp 1 miliar.
Pembebasan PBB-P2 berlaku untuk tanah dan bangunan yang NJOP-nya di bawah Rp 1 miliar atau luas tanah dan bangunannya di bawah 100 meter persegi. Namun hal itu dengan catatan bahwa lokasi tanah dan bangunan tersebut tidak berada di dalam area perumahan ataupun cluster.
Sementara untuk ruko, apartemen dan tempat usaha yang NJOP PBB-P2-nya di bawah Rp 1 miliar, tetap dikenakan kewajiban penyetoran pajak.