JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Kepolisian Daerah Metro Jaya siap melaksanakan razia gabungan kendaraan yang belum membayar pajak.
"Kemarin rapat terakhir dengan Badan Pajak, sudah siap, semua tinggal tunggu persetujuan Pak Gubernur (Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok)," kata Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Dirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto saat dihubungi Kompas.com, Minggu (7/5/2017).
Baca juga: DKI Peroleh Rp 1 Triliun Selama Sebulan Hapuskan Denda Pajak Kendaraan dan BBN
Budiyanto mengatakan, data perpajakan terakhir menunjukkan ada 3,8 juta kendaraan yang belum membayar pajak dengan besaran bervariasi.
Dasar hukum yang digunakan untuk menjerat penunggak pajak kendaraan adalah Pasal 288 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pengendara yang belum membayar pajak akan dianggap STNK-nya tidak sah. Hukumannya, pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
Baca juga: Polri: Yang Naik Bukan Pajak Kendaraan, tetapi Pelayanan Bersifat PNBP
Sesuai Pasal 70 ayat (2) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa Surat Tanda Kendaraan Bermotor dan Tanda Kendaran Bermotor (TKB) berlaku selama 5 tahun dan setiap satu tahun wajib mendapatkan pengesahan dari Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT).
"Kemungkinan besar razia gabungan akan dilaksanakan pertengahan Mei," ujar Budiyanto.