JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Wali Kota Jakarta Utara Yani Wahyu mengatakan, penanganan penertiban kawasan Kampung Akuarium, Pasar Ikan, Penjaringan, Jakarta Utara telah diserahkan kepada Satpol PP DKI Jakarta.
Yani mengatakan, hal itu sesuai dengan instruksi Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama saat rapat pimpinan (rapim) pekan lalu di Balai Kota, Jakarta Pusat.
"Kemarin sudah jelas saat rapim, Pak Gubernur mengatakan kewenangan (penertiban Pasar Ikan) ada di Satpol PP. Sudah jelas perintahnya," kata Yani saat dihubungi Kompas.com, Senin (8/5/2017).
Baca juga: Sekda DKI: Revitalisasi Pasar Ikan-Kota Tua Gunakan APBD
Yani mengatakan, tugas dari Pemerinta Kota Jakarta Utara telah selesai saat pertama kali kawasan itu di tertibkan oleh Pemprov DKI pada 11 April 2016. Tugas tersebut yaitu memberikan sosialisasi serta melakukan relokasi bagi warga yang terdampak penertiban ke rusun-rusun yang ada di Jakarta.
"Dulu tugas kewilayahan wali kota sudah final, sudah selesai. Dan sekarang tinggal pengawasan. Pengawasan adalah tupoksi dari penegak perda (Satpol PP)," ujar Yani.
"Bukan berarti tidak membantu, tapi yang terdepan Satpol PP. Kami selalu lakukan tindakan persuasif, pendekatan terlebih dahulu," ujar Yani.
Gubernur DKI Jakarta Ahok sudah memastikan tetap akan menertibkan hunian liar berupa bangunan semi permanen atau bedeng yang masih berdiri di Pasar Ikan dan Kampung Akuarium. Menurut Ahok, penertiban harus dilakukan karena kawasan itu akan direvitalisasi untuk kemudian dijadikan area wisata bahari.
Baca juga: Rencana Penertiban Kembali Pasar Ikan dan Keengganan Anies Berkomentar
Warga Pasar Ikan meminta agar Ahok menunggu hasil dari gugatan kelompok atau "class action" yang telah mereka ajukan.