JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengaku siap mengajukan jaminan untuk penangguhan penahanan bagi terpidana kasus penodaan agama Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama.
Hal itu disampaikan Djarot usai menemui Ahok di Rutan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (9/5/2017) siang.
"Saya sebagai Wakil Gubernur mengajukan jaminan untuk penahanan Pak Ahok supaya bisa diberikan penahanan di luar," kata Djarot kepada pewarta.
Djarot mengungkapkan alasan mengapa dia mengajukan sebagai jaminan penangguhan penahanan untuk Ahok.
Alasan utama adalah sikap Ahok yang kooperatif, tidak menghilangkan barang bukti, serta untuk menjamin proses pemerintahan dan pelayanan kepada warga tetap berjalan.
"Tadi saya sampaikan, kami tetap fokus untuk bisa memberikan pelayanan terbaik bagi warga Jakarta sampai Oktober 2017. Permohonan itu nanti kami sampaikan pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," tutur Djarot.
Djarot telah meminta Biro Hukum DKI Jakarta untuk mempersiapkan surat pengajuan penangguhan penahanan. Surat akan diajukan secepatnya agar status Ahok bisa segera diproses oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Secepatnya, kalau bisa sore ini," ujar Djarot.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.