Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok Divonis 2 Tahun Penjara, Ini Komentar Sandiaga Uno

Kompas.com - 09/05/2017, 15:59 WIB
Sherly Puspita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih, Sandiaga Salahuddin Uno memberikan komentarnya terkait keputusan hakim yang menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada terpidana kasus penodaan agama, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok.

"Pertama-tama saya tidak akan berkomentar mengenai hukum karna saya tidak mengerti masalah hukum, kedua saya terus mendoakan Pak Ahok agar beliau tabah," ujar Sandiaga saat ditemui Kompas.com di kawasan Indonesia Convention Exhibition (ICE), Tanggerang, Selasa (9/5/2017).

Pria yang lebih akrab disapa Sandi ini juga berharap agar keluarga Gubernur DKI Jakarta yang seyogyanya akan mengakhiri masa jabatannya pada Oktober 2017 mendatang tersebut diberikan ketabahan.

"Semoga keluarganya diberi kekuatan dalam menghadapi cobaan ini," lanjutnya.

Selain itu, Sandi juga mengucapkan syukur atas kondisi kondusif yang tetap terjaga di Ibu Kota negara Republik Indonesia tersebut.

"Ketiga, sampai sekarang saya diberi tahu bahwa suasanannya (Jakarta) masih kondusif. Masyarakat telah menerima apa pun keputusannya," kata dia.

Menurutnya, beberapa bulan ini Jakarta sudah menjadi terpecah belah karena adanya kasus penistaan agama melalui pidato yang disampaikan Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 lalu.

"Kita butuh Jakarta yang kondusif, sudah berbulan-bulan kita terbelah-belah karena banyak permasalahan yang ada di sekitar kita berkaitan dengan masalah ini, mari kita bantu aparat keamanan dan seluruh elemen pemerintah dan elemen masyarakat untuk bersatu kembali," papar Sandi.

Sandi menilai, jika masyarakat tak dapat bersatu kembali maka akan dapat menghambat kemajuan Jakarta.

"Tentunya kita menarik kedua posisi bahwa kita harus betul-betul menjaga kesatuan kita ini karena ini suatu hal yang sangat esensi untuk kita bisa maju ke depan," tandasnya.

Sebagai informasi, Ahok divonis hukuman 2 tahun penjara karena telah terbukti secara sah melakukan penodaan agama seperti yang disebutkan dalam Pasal 156a KUHP.

Vonis tersebut dibacakan oleh hakim dalam persidangan di Kementerian Pertanian, Ragunan, Selasa.

Vonis ini lebih berat jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa yang menuntut Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Megapolitan
Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Megapolitan
Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Megapolitan
Cerita Eki Rela Nabung 3 Bulan Sebelum Lebaran demi Bisa Bagi-bagi THR ke Keluarga

Cerita Eki Rela Nabung 3 Bulan Sebelum Lebaran demi Bisa Bagi-bagi THR ke Keluarga

Megapolitan
Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari 'Basement' Toko Bingkai 'Saudara Frame' Mampang

Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari "Basement" Toko Bingkai "Saudara Frame" Mampang

Megapolitan
Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Megapolitan
Pemadaman Kebakaran 'Saudara Frame' Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Pemadaman Kebakaran "Saudara Frame" Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Megapolitan
Terjebak Semalaman, 7 Jasad Korban Kebakaran 'Saudara Frame' di Mampang Berhasil Dievakuasi

Terjebak Semalaman, 7 Jasad Korban Kebakaran "Saudara Frame" di Mampang Berhasil Dievakuasi

Megapolitan
Meledaknya Alat Kompresor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Toko Bingkai di Mampang

Meledaknya Alat Kompresor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Toko Bingkai di Mampang

Megapolitan
Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui, Alasan Buka 24 Jam dan Sering 'Video Call'

Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui, Alasan Buka 24 Jam dan Sering "Video Call"

Megapolitan
7 Korban yang Terjebak Kebakaran di Toko Bingkai Mampang Ditemukan Meninggal Dunia

7 Korban yang Terjebak Kebakaran di Toko Bingkai Mampang Ditemukan Meninggal Dunia

Megapolitan
Runtuhnya Kejayaan Manusia Sampan yang Kini Dekat dengan Lubang Kemiskinan Ekstrem

Runtuhnya Kejayaan Manusia Sampan yang Kini Dekat dengan Lubang Kemiskinan Ekstrem

Megapolitan
Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Megapolitan
Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com