JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyarankan agar penasehat hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam banding yang akan diajukan menyertakan kritik terhadap pasal penodaan agama yang menjeratnya.
"Ini yang belum muncul dalam pembelaan. Bagaimana ayat atau pasal ini sangat jahat, bisa ditafsirkan sedemikian rupa oleh penegak hukum. Saran saya diarahkan pada kritik terhadap pasal penodaan agama," kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Alghiffari Aqsa ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (9/5/2017).
Ahok divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara karena dinilai terbukti menodakan agama dalam pidatonya yang menyinggung surat Al-Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu pada September tahun lalu. Ia dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Ia ditahan di Rutan Cipinang dan akan mengajukan banding atas putusan itu.
Baca juga: Terbukti Menodai Agama, Ahok Divonis 2 Tahun Penjara
LBH Jakarta menilai Pasal 156a yang menjerat Ahok merupakan pasal bermaslah. Ia menilai pasal itu bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia (HAM) dan semangat demokrasi di Indonesia.
Ia menambahkan, dengan kegamangan hakim, banyak orang yang bisa terancam dipidana denga pasal ini.
"Ini pasal yang bermasalah, jadi menghukum orang dengan pasal ini sebuah tragedi hukum," kata Alghiffari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.