JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur terpilih DKI Jakarta Anies Baswedan mengajak warga menghormati putusan pengadilan terkait vonis yang dijatuhkan pada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Secara prinsip kita semua adalah warga negara yang menataati hukum. Sikap saya, kita hormati putusan pengadilan, sebatas itu," ujar Anies seusai mengunjungi warga di kawasan Bidara Cina, Jakarta Timur, Selasa (9/5/2017).
Anies mengatakan ia akan fokus pada pelayanan dan penggerakan warga DKI Jakarta ke arah yang lebih baik. Hal tersebut demi menjaga amanah yang sudah diberikan warga atas dirinya sebagai Gubernur DKI Jakarta yang baru.
"Untuk memastikan bahwa keputusan warga Jakarta tanggal 19 April kemarin bisa dijalankan dengan baik. Fokus saya tetap pada bulan Oktober," ujar Anies.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Ahok terkait pidatonya di Kepulauan Seribu pada September tahun lalu. Pernyataan Ahok dinilai telah memenuhi unsur Pasal 156a KUHP.
"Menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama dan menjatuhkan penjara selama dua tahun," kata hakim.
Vonis hakim itu lebih berat dari tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya hanya menuntut Ahok dengan hukuman 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.
Ahok kini ditahan di Rutan Klas I Cipinang, Jakarta Utara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.