JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan, dia akan menggantikan Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama untuk menerima aduan warga mulai Rabu (10/5/2017) besok.
Pelayanan aduan warga akan tetap diadakan seperti saat Ahok masih aktif sebagai gubernur.
"(Pengaduan) tetap sama. Yang berbeda mungkin saya akan menerima pengaduan warga tetap melalui pintu depan," ujar Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (9/5/2017).
Saat Ahok masih aktif, Djarot biasanya masuk ke Balai Kota DKI Jakarta melalui pintu samping. Mulai besok, dia akan masuk melalui pintu depan dan menerima aduan.
"Kemarin kan saya lewat pintu samping. Besok saya akan melalui pintu depan karena harus menerima warga," kata Djarot.
Baca: Djarot: Pak Ahok Itu Masih Menjabat sebagai Gubernur
Menerima pengaduan warga merupakan aktivitas pertama yang dilakukan Ahok sehari-hari saat masih aktif menjadi warga.
Beberapa waktu belakangan ini, Ahok bahkan tidak hanya menerima aduan, tetapi juga mengadakan sesi foto bersama karena banyaknya warga yang ingin bertemu dan berfoto bersamanya.
Djarot resmi menjadi Plt Gubernur DKI Jakarta menggantikan posisi Ahok yang divonis menodai agama dengan melanggar Pasal 156a KUHP dan dihukum dengan hukuman dua tahun penjara.
Baca: Terkait Vonis Ahok, Anies Minta Warga Hormati Putusan Pengadilan
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memerintah Ahok untuk ditahan. Tim penasihat hukum langsung mengajukan penangguhan penahanan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Djarot juga telah mengajukan dan menandatangani jaminan penangguhan penahanan untuk Ahok. Djarot menjadi dirinya sebagai jaminan, baik sebagai individu maupun wakil gubernur DKI Jakarta, agar Ahok tidak ditahan.