JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, lamanya masa jabatan Djarot Saiful Hidayat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta bergantung kepada sejumlah faktor.
Pertama, masa jabatan itu bergantung pada hasil proses banding yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama.
Ahok mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara terhadapnya yang dijatuhkan majelis hakim dalam kasus penodaan agama.
Baca juga: Divonis 2 Tahun Penjara, Ahok Akan Ajukan Banding
"Timbul pertanyaan sampai kapan masa jabatan Plt. Ada upaya hukum suadara Basuki untuk banding, sampai keputusan hukum tetap banding," kata Tjahjo saat serah terima jabatan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (9/5/2017).
Masa jabatan Djarot sebagai Plt Gubernur akan berakhir seiring dengan berakhirnya masa jabatan Ahok-Djarot pada Oktober 2017. Ahok-Djarot kalah pada Pilkada DKI Jakarta. Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih DKI Jakarta adalah Anies Baswedan-Sandiaga Uno. Anies-Sandiaga akan dilantik pada Oktober 2017.
"Atau sampai berakhirnya masa jabatan gubernur dan wakil gubernur pada Oktober. Serah terima gubernur wakil gubernur terpilih hasil pilkada serentak," ujar Tjahjo.
Ahok kini ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, setelah divonis dua tahun penjara dalam kasus penodaan agama dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang digelar di Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.