Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tuntutan Jaksa yang Dinilai Tidak Tepat dan Vonis Lebih Berat untuk Ahok

Kompas.com - 10/05/2017, 06:57 WIB
Nursita Sari

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan perintah penahanan terhadap Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Selasa (9/5/2017).

Majelis hakim menilai Ahok telah terbukti menodai agama dengan melanggar Pasal 156a KUHP.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama, menjatuhkan putusan pada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun, memerintahkan agar terdakwa ditahan," ujar ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.

Hal-hal yang memberatkan Ahok yakni dia dinilai tidak merasa bersalah, perbuatan Ahok telah menimbulkan keresahan dan mencederai umat Islam, serta dinilai dapat memecah kerukunan antar-umat beragama dan antar-golongan.

Sementara hal-hal yang meringankan yakni Ahok belum pernah dihukum, bersikap sopan dalam persidangan, dan bersikap kooperatif selama mengikuti proses persidangan.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa menuntut Ahok dengan pasal 156 KUHP yang merupakan dakwaan alternatif. Jaksa menuntut Ahok 1 tahun penjara dengan 2 tahun masa percobaan.

(baca: Penahanan Ahok dan Hilangnya Senyum di Wajah Djarot)

Tuntutan jaksa tidak tepat

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memiliki beberapa pertimbangan untuk memvonis Ahok dengan pasal penodaan agama. Salah satunya yakni pandangan hakim yang menilai tuntutan jaksa tidak tepat.

Sebab, dalam pertimbangan tuntutannya, jaksa mencantumkan hal-hal yang memberatkan, yakni perbuatan Ahok dinilai telah menimbulkan keresahan dan kesalahpahaman di kalangan masyarakat.

Apabila jaksa mencantumkan hal-hal yang memberatkan, seharusnya jaksa tidak menuntut Ahok dengan dakwaan alternatif.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Megapolitan
Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Megapolitan
NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

Megapolitan
Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Megapolitan
Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

Megapolitan
Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Megapolitan
Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang 'Pelanggannya' di Kali Bekasi

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang "Pelanggannya" di Kali Bekasi

Megapolitan
Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Megapolitan
Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Megapolitan
Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com