JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang merupakan salah satu partai pendukung Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama pada Pilkada DKI Jakarta mendesak Komisi Yudisial (KY) memeriksa majelis hakim yang menangani kasus Ahok.
PSI menilai, dalam vonis tersebut, hakim mengabaikan keterangan dari saksi-saksi fakta yang hadir saat pidato Ahok di Kepulauan Seribu. PSI mengatakan, hakim lebih condong untuk mempertimbangkan saksi-saksi yang tidak hadir saat pidato itu dan cenderung memiliki kebencian terhadap Ahok.
PSI juga menilai hakim mengabaikan keterangan ahli-ahli yang meringankan seperti KH Masdar Farid Mas'udi (Rois Syuriah PBNU, Wakil Ketua Dewan Masjid Indonesia, Pertimbangan MUI), Ahmad Ishomuddin (Rois Syuriah PBNU dan Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI), Hamka Haq (anggota Majelis Syuro Perti dan Pertimbangan MUI), dan Sahiron Syamsuddin (ahli tafsir dari UIN Sunan Kalijaga dan Wakil Rois Syuriah PWNU Yogyakarta).
"Putusan majelis hakim lebih condong pada keterangan saksi-saksi pelapor dan saksi-saksi ahli yang menguatkan keterangan para pelapor, yang artinya Majelis Hakim tidak adil, berimbang dan bahkan condong pada pelapor dan ahli-ahlinya serta mengabaikan saksi-saksi fakta, ahli-ahli yang meringankan Ahok," kata PSI dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/5/2017).
PSI mendukung keputusan Ahok untuk mengajukan banding terhadap vonis yang dijatuhkan padanya. Ahok divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim terkait kasus penodaan agama.
"PSI siap dan akan setia berjuang di sisi Ahok untuk mencari keadilan," kata PSI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.