JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Edi Danggur, meluruskan informasi yang beredar di masyarakat mengenai adanya perbedaan pendapat atau dissenting opinion di antara anggota majelis hakim yang memutus perkara Ahok.
Ada informasi yang menyebutkan bahwa dua dari lima anggota majelis hakim tidak sepakat dengan putusan Ahok bersalah dan dianggap menodai agama. Informasi ini berkembang luas di jejaring sosial dan grup aplikasi chat WhatsApp.
"Kalau dari putusan, hal itu tidak tampak. Tidak ada dissenting opinion di antara para hakim. Mereka sudah bulat dengan putusan itu," kata Edi saat dihubungi Kompas.com, Jumat (12/5/2017) siang.
Menurut Edi, pihaknya mendapati putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang mengadili Ahok sebagai satu kesatuan suara. Jika memang ada perbedaan pendapat, hal itu dianggap wajar dalam setiap perkara yang ditangani lebih dari satu hakim.
Baca: Tuntutan Jaksa yang Dinilai Tidak Tepat dan Vonis Lebih Berat untuk Ahok
Perbedaan pendapat yang dimaksud dianggap sebagai pertimbangan sebelum majelis memutuskan sebuah putusan bersama. Dalam kasus Ahok, majelis menyatakan Ahok bersalah dan terbukti menodai agama dengan melanggar Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ahok juga dipidana hukuman dua tahun penjara dan kini masih menghuni rutan Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.