Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Pengadilan Tinggi DKI Belum Proses Permohonan Penangguhan Penahanan Ahok

Kompas.com - 12/05/2017, 15:09 WIB
David Oliver Purba

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com- Kepala Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Johanes Suhadi mengatakan, sampai saat ini, Pengadilan Tinggi masih belum menerima berkas perkara Gubernur non-aktif Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Hal itu membuat proses permohonan penangguhan penahanan belum bisa diproses. Selain itu, pengajuan banding dari PN Jakarta Utara juga belum diterima sehingga Pengadilan Tinggi masih belum bisa menunjuk hakim yang mengangani perkara Ahok itu.

"Kalau (surat permohonan) penangguhannya sendiri udah kami terima. Seperti yang kami terangkan, kami masih menunggu berkas perkara Pak Ahok yang harus dikirim ke Pengadilan Tinggi," ujar Johanes di Kantor Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jumat (12/5/2017).

Johanes mengatakan tidak mengetahui alasan mengapa berkas perkara Ahok masih belum dikirim. Dia menduga masih ada dokumen yang masih harus ditunggu oleh PN Jakarta Utara.

Baca: Menilik Proses Penahanan Ahok dari Kacamata Hukum Indonesia

Johanes yakin PN Jakarta Utara tidak akan mengulur-ngulur waktu karena kasus Ahok sangat menyita perhatian masyarakat.

"Ya itu mungkin masih ada seperti yang ditunggu, seperti memori banding dan sebagainya. Tapi kalau udah lengkap pasti dikirim. Ini kan perkara yang sangat menarik perhatian publik, perhatian masyarakat, pasti secepatnya dikirim," ujar Johanes.

Hakim memvonis Ahok dua tahun penjara atas kasus penodaan agama. Hakim juga memerintahkan Ahok untuk langsung ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

Baca: Pengacara Ahok Jelaskan Isu soal Dissenting Opinion Hakim

Namun, Selasa malam Ahok langsung dipindahkan ke Rutan Mako Brimob dengan alasan keamanan.

Sejumlah aksi damai dilakukan pendukung Ahok agar Pengadilan Tinggi memgabulkan penahanan dan banding vonis yang diajukan oleh Ahok dan kuasa hukumnya.

Kompas TV Penangguhan Penahanan Ahok Diupayakan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Diberi Mandat Maju Pilkada DKI 2024, Ahmed Zaki Disebut Sudah Mulai Blusukan

Diberi Mandat Maju Pilkada DKI 2024, Ahmed Zaki Disebut Sudah Mulai Blusukan

Megapolitan
Polisi Tangkap 4 Remaja yang Tawuran di Bekasi, Pelaku Bawa Busur dan Anak Panah

Polisi Tangkap 4 Remaja yang Tawuran di Bekasi, Pelaku Bawa Busur dan Anak Panah

Megapolitan
Cerita Lupi Tukang Ojek Sampan Didera Perasaan Bersalah karena Tak Mampu Biayai Kuliah Anak

Cerita Lupi Tukang Ojek Sampan Didera Perasaan Bersalah karena Tak Mampu Biayai Kuliah Anak

Megapolitan
Berniat Melanjutkan Studi ke Filipina, Ratusan Calon Mahasiswa S3 Malah Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah

Berniat Melanjutkan Studi ke Filipina, Ratusan Calon Mahasiswa S3 Malah Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah

Megapolitan
MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Terealisasi

MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Terealisasi

Megapolitan
Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Megapolitan
Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Megapolitan
Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Megapolitan
Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Megapolitan
Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com