Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Ahok Tunggu Perintah Pemeriksaan Berkas dari PN Jakut

Kompas.com - 15/05/2017, 09:17 WIB
Sherly Puspita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - I Wayan Sudirta, kuasa hukum Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mengatakan bahwa pihaknya belum menerima perintah dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) untuk memeriksa berkas perkara kasus penodaan agama yang menjerat kliennya.

Berkas perkara itu meliputi berita acara, barang bukti, serta vonis yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Jakarta Utara pada Selasa (9/5/2017).

Pemeriksaan berkas perkara oleh kuasa hukum ini diperlukan sebelum pihak PN Jakut menyerahkan berkas kasus Ahok kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Jadi berkas perkara (kasus Ahok) masih di PN Jakut. Sebenarnya prosedurnya itu kita diberi inzage (pemeriksaan berkas perkara)," ujar Wayan ketika dihubungi Kompas.com, Senin (15/5/2017).

(Baca juga: Ahok Dinilai Punya Alasan Kuat untuk Ditangguhkan Penahanannya)

Menurut Wayan, belum adanya pelimpahan berkas kasus Ahok dari PN Jakut ke PT DKI Jakarta ini menjadi alasan PT DKI Jakarta belum memproses permohonan penangguhan penahanan Ahok. Adapun Ahok ditahan setelah divonis dua tahun penjara dalam kasus penodaan agama.

Wayan mengatakan, surat pemberitahuan pemeriksaan berkas perkara tersebut harus dikirimkan pihak PN Jakut kepada tim kuasa hukum dalam jangka waktu tertentu.

"Kami masih menunggu surat resmi inzage dari PN Jakut, mereka memang punya waktu 2 minggu untuk memerintahkan kami melakukan pemeriksaan tersebut," kata dia. 

Ia juga mengatakan, pengacara tak memerlukan waktu lama untuk pemeriksaan berkas tersebut. "Paling satu sampai dua hari cukup. Kalau surat sudah dikasih, proses akan lebih cepat," kata dia.

Meski begitu, sambil menunggu surat pemeriksaan berkas dari PN Jakut, pihak kuasa hukum menyiapkan memori banding atas vonis Ahok.

Sebelumnya, Kepala Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Johanes Suhadi mengatakan, sampai Jumat (12/5/2017), Pengadilan Tinggi belum menerima berkas perkara Ahok dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Hal itu membuat proses permohonan penangguhan penahanan belum bisa diproses.

(Baca juga: Kuasa Hukum Ahok Targetkan Memori Banding Dikirim Pekan Depan)

Selain itu, pengajuan banding dari PN Jakarta Utara belum diterima sehingga Pengadilan Tinggi masih belum bisa menunjuk hakim yang mengangani perkara Ahok itu.

"Kalau (surat permohonan) penangguhannya sendiri udah kami terima. Seperti yang kami terangkan, kami masih menunggu berkas perkara Pak Ahok yang harus dikirim ke Pengadilan Tinggi," ujar Johanes di Kantor Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jumat (12/5/2017).

Kompas TV Proses Pengajuan Penangguhan Penahanan Ahok
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang



Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com