JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Angkutan dan Multimoda Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Cucu Mulyana mengatakan revisi UU No. 22 Tahun 2009 masih dalam proses penyusunan naskah akademis.
"Kalau di ojek emang betul enggak ada di dalam (undang-undang yang mengatur). Sekarang sudah dalam tahap revisi," ujar Cucu dalam diskusi di Gedung Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Jakarta Pusat, Senin (15/5/3017).
Adapun pernyataan tersebut disampaikan Cucu saat menerima 12 orang perwakilan dari pengemudi ojek online, yang menuntut agar peraturan tersebut direvisi sehingga memerhatikan juga kesejahteraan mereka.
Cucu juga menegaskan duduk koordinasi perusahaan aplikasi ojek online berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), karena termasuk ke dalam klasifikasi perusahaan aplikasi.
Sedangkan ranah Dishub adalah sebatas pengaturan lalu lintas dan perundang-undangan terkait.
"(Aplikasi ojek online) bukan perusahaan angkutan, itu perusahaan aplikasi yang bergerak di bidang transportasi dan masuk ke Kemenkominfo. Roda duanya urusan Kemenhub, aplikasinya Kemenkominfo," jelas Cucu.
Baca: Pengemudi Ojek Online Demo Tuntut Revisi UU Nomor 22 Tahun 2009
Adapun salah seorang orator aksi dan juga pengemudi ojek online mengatakan pihak Dishub menyambut baik saran dan masukan dari para pengemudi.
Ia juga menyampaikan kepad rekan-rekannya untuk menjaga ketertiban agar tidak menghambat proses revisi undang-undang ini.
"Maka kita (pengemudi ojek online) minta legalitas tentang roda dua, jadi sementara kita tunggu proses revisi undang-undang itu," ujar Arif yang ditemui seusai menghadiri diskusi.
Adapun setelah berdiskusi dengan pihak Kemenhub, para pengunjuk rasa ad sebagian yang membubarkan diri. Sedangkan para pengemudi yang tergabung dalam PT Gojek Indonesia, melanjutkan orasinya ke depan PT Gojek Indonesia di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Baca: Revisi UU LLAJ Dinilai Mendesak untuk Atur Ojek Online
Sebelumnya ratusan pengemudi ojek online yang berasal dari tiga aplikasi ojek online yakni, PT Gojek Indonesia, PT Grab Indonesia dan PT Uber Indonesia Technologies, melakukan unjuk rasa dari depan ruas Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Selain untuk menyuarakan revisi undang-undang, aksi ini juga menuntut pemberlakuan tarif yang sama antara seluruh aplikasi, serta pemberian jaminan perlindungan bagi para pengemudi.