Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ojek "Online" Minta Revisi UU LLAJ, Ini Tanggapan Kemenhub

Kompas.com - 15/05/2017, 15:32 WIB
Dea Andriani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Angkutan dan Multimoda Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Cucu Mulyana mengatakan revisi UU No. 22 Tahun 2009 masih dalam proses penyusunan naskah akademis.

"Kalau di ojek emang betul enggak ada di dalam (undang-undang yang mengatur). Sekarang sudah dalam tahap revisi," ujar Cucu dalam diskusi di Gedung Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Jakarta Pusat, Senin (15/5/3017).

Adapun pernyataan tersebut disampaikan Cucu saat menerima 12 orang perwakilan dari pengemudi ojek online, yang menuntut agar peraturan tersebut direvisi sehingga memerhatikan juga kesejahteraan mereka.

Cucu juga menegaskan duduk koordinasi perusahaan aplikasi ojek online berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), karena termasuk ke dalam klasifikasi perusahaan aplikasi.

Sedangkan ranah Dishub adalah sebatas pengaturan lalu lintas dan perundang-undangan terkait.

"(Aplikasi ojek online) bukan perusahaan angkutan, itu perusahaan aplikasi yang bergerak di bidang transportasi dan masuk ke Kemenkominfo. Roda duanya urusan Kemenhub, aplikasinya Kemenkominfo," jelas Cucu.

Baca: Pengemudi Ojek Online Demo Tuntut Revisi UU Nomor 22 Tahun 2009

Adapun salah seorang orator aksi dan juga pengemudi ojek online mengatakan pihak Dishub menyambut baik saran dan masukan dari para pengemudi.

Ia juga menyampaikan kepad rekan-rekannya untuk menjaga ketertiban agar tidak menghambat proses revisi undang-undang ini.

"Maka kita (pengemudi ojek online) minta legalitas tentang roda dua, jadi sementara kita tunggu proses revisi undang-undang itu," ujar Arif yang ditemui seusai menghadiri diskusi.

Adapun setelah berdiskusi dengan pihak Kemenhub, para pengunjuk rasa ad sebagian yang membubarkan diri. Sedangkan para pengemudi yang tergabung dalam PT Gojek Indonesia, melanjutkan orasinya ke depan PT Gojek Indonesia di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

Baca: Revisi UU LLAJ Dinilai Mendesak untuk Atur Ojek Online

Sebelumnya ratusan pengemudi ojek online yang berasal dari tiga aplikasi ojek online yakni, PT Gojek Indonesia, PT Grab Indonesia dan PT Uber Indonesia Technologies, melakukan unjuk rasa dari depan ruas Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Selain untuk menyuarakan revisi undang-undang, aksi ini juga menuntut pemberlakuan tarif yang sama antara seluruh aplikasi, serta pemberian jaminan perlindungan bagi para pengemudi.

Kompas TV Ojek Online: Permenhub Tidak Adil
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Isak Tangis Iringi Pengantaran 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' ke RS Polri

Isak Tangis Iringi Pengantaran 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" ke RS Polri

Megapolitan
Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Megapolitan
Sebelum Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Sebelum Toko "Saudara Frame" Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Megapolitan
Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Megapolitan
Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Megapolitan
144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

Megapolitan
Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Megapolitan
Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Megapolitan
Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik 'Saudara Frame' Tinggal di Lantai Tiga Toko

Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik "Saudara Frame" Tinggal di Lantai Tiga Toko

Megapolitan
Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Megapolitan
Sayur-mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya hingga Sarjana

Sayur-mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya hingga Sarjana

Megapolitan
Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Warga DKI yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Warga DKI yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com