JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana mengatakan, DPRD DKI memiliki kecenderungan untuk menyetujui tiga permintaan PT MRT Jakarta. PT MRT Jakarta meminta persetujuan pendanaan fase II (Bundaran HI-Kampung Bandan) dan tambahan pendanaan pada fase I (Lebak Bulus-Bundaran HI).
"Kecenderungannya menyetujui karena sesuai dengan rencana tata ruang sebelumnya dari Bundaran HI lanjut ke Kampung Bandan," kata Sani, sapaan Triwisaksana, di ruang kerjanya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (16/5/2017).
Meski begitu, DPRD akan meminta penjelasan terlebih dahulu mengenai peruntukan tambahan dana untuk fase I sebesar Rp 2,56 triliun. Selain tambahan dana untuk fase I, PT MRT memperhitungkan dana yang dibutuhkan untuk pembangunan fase II sekitar Rp 22,5 triliun.
Dengan demikian, total kebutuhkan dana fase II dan tambahan dana fase I mencapai Rp 25,1 triliun.
"(Sebesar) 49 persennya adalah meneruskan hibah, 51 persennya meneruskan pinjaman, jadi yang dibayar utangnya oleh Pemda DKI itu 51 persen," kata Sani.
Selain peruntukan, DPRD juga akan meminta penjelasan soal kontrak tambahan dana fase I tersebut, apakah menjadi adendum kontrak fase I atau digabung dengan kontrak fase II. DPRD juga meminta penjelasan soal nilai tukar pinjaman dana dari Jepang.
"Ada beberapa pertanyaan terkait sama nilai tukar, antara saat kontrak, saat pencairan, dan saat pembayaran utang itu berdasarkan nilai yen, dollar, atau rupiah," kata Sani.
Selain soal pendanaan, DPRD DKI Jakarta juga cenderung menyetujui permintaan PT MRT Jakarta untuk membangun kantor di depo Lebak Bulus dan revisi Perda. Terkait dengan revisi Perda, DPRD akan mengkaji poin-poin usulan PT MRT yang diminta untuk direvisi.
DPRD akan menyetujui perubahan Perda tersebut selama dilakukan untuk mendukung kesuksesan proyek MRT. Sementara soal pembangunan kantor di depo Lebak Bulus, DPRD akan menanyakan pembiayaannya.
"Kemarin ada usulan membangun kantor PT MRT, apakah itu bagian dari paket pembiayaan jalur MRT ini atau itu terpisah. Itu yang harus diklarifikasi nanti oleh PT MRT dalam kesempatan rapat berikutnya," kata Sani.
Dalam rapat bersama Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta pada Senin kemarin, Direktur Utama PT MRT Jakarta William P Sabandar menyampaikan tiga permintaan mereka kepada DPRD DKI Jakarta.
Pertama, persetujuan pendanaan fase II dan tambahan pendanaan pada fase I. Kedua, meminta persetujuan pembangunan kantor di lahan depo Lebak Bulus. Ketiga, perubahan dua Perda, yaitu Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas (PT) MRT Jakarta dan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroan Terbatas (PT) MRT Jakarta.
Baca juga: PT MRT Minta Persetujuan Tambahan Dana hingga Revisi Perda ke DPRD
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.