JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, saksi ahli menyebut isi percakapan via Whatsapp yang diduga melibatkan pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab dan Firza Husein mengandung unsur pornografi.
"Yang menilai itu saksi ahli. Kan kami sudah memeriksa ahli, ya mereka memang bilang berbau pornografi," kata Argo kepada Kompas.com, Rabu (17/5/2017).
Meski percakapan tersebut mengandung unsur pornografi, polisi baru menetapkan Firza sebagai tersangka. Adapun Rizieq, kata Argo, polisi masih mengumpulkan alat bukti sebelum menjeratnya sebagai tersangka.
Baca juga: Firza Husein Jadi Tersangka, Bagaimana Nasib Rizieq Shihab?
Menurut Argo, polisi tak ingin gegabah dalam menetapkan Rizieq sebagai tersangka dalam kasus itu.
"Ya kami kan baru menggelar perkara FH (Firza Husein). Ya nanti kami tunggu langkah penyidik selanjutnya. Kami tidak segampang itu menersangkakan seseorang, kami harus mempunyai alat bukti yang cukup," kata dia.
Lihat juga: Ruhut: Menghidari Proses Hukum, Rizieq Tak Bernyali
Argo tak menjawab lugas saat disinggung apakah polisi kekurangan alat bukti untuk menjerat Rizieq. "Ya kami tunggu saja (langkah penyidik)," kata Argo.
Polda Metro Jaya menetapkan Firza sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara dan serangkaian pemeriksaan saksi ahli. Polisi juga telah meminta keterangan dari teman dekat Firza yang bernama "Kak Emma".
Baca juga: Firza Husein Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Chat WhatsApp
Selain itu, polisi meminta keterangan dari saksi ahli pidana dan ahli telematika. Berdasarkan hasil analisis ahli pidana, kasus itu telah memenuhi unsur pidana.
Ahli telematika telah menyebutkan, percakapan yang diduga antara Firza dan Rizieq itu asli.
Dalam kasus itu, Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.