JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan, PNS DKI pulang kerja lebih cepat selama Ramadhan agar bisa berbuka puasa bersama keluarga.
"Supaya di jalan tidak bermacet ria, kalau sudah pulang bisa magrib dan berbuka di rumah bersama keluarga lalu beribadah," kata Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (18/5/2017).
Dengan begitu, PNS DKI bisa lebih khusyuk beribadah di bulan Ramadhan.
PNS DKI mulai bekerja pukul 07.00 WIB sampai 14.00 WIB selama Ramadhan. Saefullah mengatakan, jam kerja mereka memang dipercepat.
"Jadi setelah sahur dan sholat subuh enggak tidur lagi, langsung jalan ke kantor. Saya juga sejak dulu begitu," kata Saefullah.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menandatangani Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 911 Tahun 2017. Keputusan itu mengatur soal jam kerja PNS DKI Jakarta selama bulan Ramadhan.
Berdasarkan draf keputusan itu yang diperlihatkan Asisten Sekda DKI Bidang Pemerintahan Bambang Sugiyono, Kamis, PNS DKI akan mulai bekerja pukul 07.00 WIB dan pulang kerja pukul 14.00 WIB pada Senin sampai Kamis selama Ramadhan. Jam istirahat bagi para PNS DKI adalah pukul 12.00 WIB sampai 12.30 WIB.
Khusus untuk hari Jumat, PNS DKI mulai bekerja pukul 07.00 WIB dan pulang kerja pukul 14.30 WIB. Jam istirahat PNS DKI pada hari Jumat adalah pukul 11.30 WIB sampai 12.30 WIB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.