JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait penonaktifan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat ia menjadi terdakwa kasus penodaan agama tidak akan berpengaruh banyak.
Parmusi menggugat Jokowi yang tidak menonaktifkan Ahok saat menjadi terdakwa kasus penodaan agama. Menurut Parmusi, Ahok seharusnya dinonaktifkan sesuai dengan Pasal 83 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Baca juga: PTUN Tolak Gugatan terhadap Jokowi yang Tidak Menonaktifkan Ahok
Djarot, di Balai Kota, Jumat (19/5/2017), mengatakan, apapun status Ahok saat ini, yang telah divonis dua tahun penjara dalam kasus penodaan agama dan kini berada di tahanan, kegiatan di Pemprov DKI tetap akan berjalan normal.
Djarot menyampaikan bahwa dirinya tetap bisa berkomunikasi dengan Ahok soal kegiatan Pemprov DKI meski saat ini Ahok telah ditahan di Rutan Mako Brimob.
"Ya sekarang apa bedanya, kalau bagi kami aktivitas di Pemprov DKI itu tetap berjalan normal. Toh saya bisa berkomunikasi dengan beliau ya meskipun sekarang jauh di Mako Brimob," ujar Djarot
Djarot meminta hal itu tidak dibesar-besarkan. Ia mengatakan saat ini Pemprov DKI berupaya untuk menyelesaikan program yang telah direncanakan.
"Bagaimana pun juga ini tinggal menuntaskan apa yang telah diprogramkan. Jadi apa yang kami kerjakan kemarin juga, kami saya sampaikan ke Pak Ahok. Beliau juga menyampaikan beberapa hal," kata Djarot.
"Enggak usah dibesar-besarin karena enggak mengganggu jalannya pelayanan publik dan kerja Pemprov DKI. Tetap ya," kata Djarot.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.