Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ACTA Nilai Ahok Batal Banding sebagai Strategi untuk Ajukan PK

Kompas.com - 23/05/2017, 12:01 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Ali Lubis menilai, pembatalan upaya banding Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, hanyalah strategi agar putusan dua tahun penjara berkekuatan hukum tetap dan Ahok bisa langsung mengajukan peninjauan kembali (PK).

"Dicabutnya upaya hukum banding di tingkat Pengadilan Tinggi menurut saya merupakan suatu strategi yang lebih realistis dan masuk akal agar mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht dan selanjutnya akan menempuh upaya hukum peninjauan kembali," kata Ali kepada Kompas.com, Selasa (23/5/2017).

(Baca juga: Ini Isi Surat Ahok untuk Pendukungnya yang Dibacakan Veronica)

Menurut Ali, berdasarkan Pasal 263 ayat 2 KUHAP, PK bisa diajukan kembali jika adanya (1) temuan bukti-bukti baru (novum), (2) apabila dalam putusan terdapat pernyataan bahwa sesuatu telah terbukti, akan tetapi terdapat keterangan-keterangan atau penyataan yang ternyata satu sama lain saling bertentangan, (3) apabila putusan tersebut terdapat kekhilafan hakim atau kekeliruan secara nyata.

"Maka alasan yang paling rasional atau masuk akal yang akan diajukan sebagai dasar untuk melakukan peninjauan kembali tersebut adalah apabila putusan itu terdapat kekhilafan yang dilakukan oleh majelis hakim PN Jakarta Utara dalam memutuskan perkara tersebut," ujarnya.

Menurut Ali, jika PK diterima Mahkamah Agung, hasilnya Ahok bisa bebas, lepas dari segala tuntutan hukum, tidak diterimanya tuntutan penuntut umum, dan pidana yang lebih ringan.

Tidak ada kemungkinan Ahok akan dipenjara lebih lama jika mengajukan PK. "Kau melakukan banding dan kasasi ada kemungkinan vonis hukuman bertambah di atas dua tahun," ujar dia. 

 

Ali menambahkan, upaya banding yang bisa berlanjut kasasi hingga PK, akan lebih lama memakan waktu daripada langsung memperoleh hukuman tetap dan mengajukan PK.

Strategi ini, menurut Ali, dapat diperkuat jika Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ikut mencabut banding ke pengadilan.

Kemarin, istri Ahok, Veronica Tan, datang langsung ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara untuk membatalkan banding Ahok.

(Baca juga: Veronica Menangis Bacakan Surat Ahok untuk Pendukungnya)

Adapun Ahok divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Utara karena melanggar Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama terkait pidatonya di Kepulauan Seribu pada September 2016.

Kompas TV Mengapa Ahok Batalkan Banding? (Bag 2)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Megapolitan
8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

Megapolitan
Heru Budi Bertolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Heru Budi Bertolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Megapolitan
Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Megapolitan
Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Megapolitan
Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Megapolitan
Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Megapolitan
Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Megapolitan
Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Megapolitan
Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Megapolitan
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Megapolitan
Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com