JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerjasama Luar Negeri (KDH-KLN) DKI Jakarta Mawardi membenarkan bahwa Basuki Tjahaja Purnama sudah mengembalikan sisa dana operasionalnya.
Mawardi mengatakan besar yang dikembalikan adalah Rp 1,2 miliar.
"Sudah kami terima, Rp 1,2 miliar," ujar Mawardi di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (26/5/2017).
Baca: Ahok Kembalikan Sisa Uang Operasional Sebanyak Rp 1,2 Miliar
Mawardi mengatakan, dana operasional tersebut otomatis masuk ke bendahara pengguna anggaran yang ada di Biro Administrasi Sekretariat Daerah DKI Jakarta. Sebab, saat ini penggunaan anggaran tahun 2017 oleh kepala daerah masih berjalan.
Mawardi mengatakan, dana operasional yang dikembalikan Ahok masuk ke dalam pagu anggaran dana operasional Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat.
Sebelumnya, pengacara Ahok, Josefina A Syukur, mengatakan, kliennya telah mengembalikan biaya penunjang operasional (BPO) sebagai Gubernur DKI Jakarta kepada Provinsi DKI Jakarta sebanyak Rp 1.287.096.775 (Rp 1,2 miliar).
BPO tersebut ditransfer melalui rekening Bank DKI atas nama Biro Administrasi Setda Provinsi DKI Jakarta.
Baca: Bukan Pertama Kali Ahok Kembalikan Uang Operasional Miliaran Rupiah...
"Betul (dikembalikan), tanggal 23 Mei, Rp 1,2 miliar sekian," ujar Josefina saat dihubungi Kompas.com, Kamis (25/5/2017).
Josefina mengatakan, uang yang dikembalikan Ahok merupakan BPO pada Mei 2017. Ahok mengembalikan sisa BPO tersebut sebab baru terpakai sedikit.