Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Dilantik jadi Gubernur Definitif, Gaji Djarot Tetap sebagai Wagub

Kompas.com - 26/05/2017, 10:25 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerjasama Luar Negeri (KDH-KLN) DKI Jakarta Mawardi mengatakan, gaji yang akan diterima Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat jika dilantik menjadi gubernur definitif DKI Jakarta sama seperti besaran gajinya sebagai wakil gubernur.

Aturan tersebut tercantum dalam Surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 120/956/OTDA Tahun 2011.

"Kalau menurut surat dari kementerian, masih tetap menggunakan gajinya wakil gubernur," ujar Mawardi di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (26/5/2017).

Mawardi menjelaskan, dalam surat Kemendagri tersebut ditulis bahwa wakil kepala daerah yang melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai kepala daerah tetap menerima gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan lainnya, tunjangan sarana dan prasarana, serta biaya penunjang operasional (BPO) selaku wakil kepala daerah.

"Ketika dia (Djarot) sudah diangkat menjadi kepala daerah, karena dia dari wakil gubernur, kami masih mengacu ke surat ini," kata dia.

Meskipun begitu, Mawardi menyebut Djarot bisa menggunakan BPO sebagai gubernur. Djarot harus memilih akan menerima BPO sebagai gubernur atau wakil gubernur. Ketentuan tersebut juga ditulis dalam surat Kemendagri itu.

"BPO-nya dapat menggunakan operasional kepala daerah yang di surat mendagri nomor ini," ucap Mawardi.

Adapun gaji pokok Djarot sebagai wakil gubernur DKI Jakarta sebesar Rp 2,4 juta ditambah tunjangan jabatan Rp 4,5 juta. Sementara gaji pokok gubernur DKI Jakarta yakni Rp 3 juta ditambah tunjangan jabatan Rp 5 juta.

Sementara itu, BPO untuk gubernur sebesar Rp 2,1 miliar dan BPO untuk wakil gubernur Rp 1,4 miliar setiap bulannya.

BPO tersebut dapat digunakan untuk koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial, bantuan kemasyarakatan, bantuan keagamaan, dan hal lainnya yang dirasa penting oleh pejabat yang bersangkutan dengan mempertimbangkan azas penghematan, kepatutan, dan kewajaran sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca: Djarot Bisa Gunakan Dana Operasional Gubernur

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono sebelumnya mengatakan bahwa Djarot akan segera diproses menjadi gubernur definitif DKI Jakarta. Hal ini karena Basuki Tjahaja Purnama batal mengajukan banding dan sudah menandatangani surat pengunduran diri sebagai gubernur.

"Pak Djarot dalam proses pengusulan kepada Presiden RI untuk didefinitifkan sebagai gubernur DKI, pasca pencabutan banding dan pengunduran diri Pak Ahok," ujar Sumarsono, Rabu (24/5/2017).

Prosesnya sambil menunggu surat resmi dari Pengadilan Tinggi bahwa kasus ini sudah berkekuatan hukum tetap. Sumarsono mengatakan, proses administrasi pengangkatan Djarot sebagai gubernur definitif tinggal menunggu waktu. Setelah Djarot resmi sebagai gubernur, jabatan wakil gubernur akan dikosongkan.

"Jabatan wagub yang kosong, tidak diisi karena kurang dari 18 bulan," kata Sumarsono.

Kompas TV Monas, Bandung, dan Medan Peringati Harkitnas
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com