Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Terorisme Harus Jerat Orang yang Bergabung dengan Kelompok Teroris

Kompas.com - 27/05/2017, 12:22 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian meminta ada penambahan sejumlah poin dalam revisi Undang-undang Nomor 15 tahun 2013 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Poin krusial yang perlu ditambah yaitu kewenangan mengkriminalisasi orang yang bergabung dalam kelompok terorisme.

"Jadi dia bergabung dengan JAD (Jamaah Ansharut Daulah) misalnya, bisa kami tangkap dan proses hukum. Undang-undang yang sekarang tidak (mengatur seperti itu)," ujar Tito dalam acara Rosi bertajuk #KapolriDiRosi di Kompas TV, Jumat (26/5/2017) malam.

Tito mengatakan, di luar negeri, undang-undang yang ada mengatur hal tersebut. Bahkan, mereka memiliki daftar organisasi yang termasuk kelompok teroris. Dengan demikian, begitu ada yang bergabung ke kelompok tersebut, langsung ditangkap dan diproses hukum sebelum merencanakan aksi teror.

Kewenangan itu termasuk untuk mengkriminalisasi orang-orang yang berangkat ke Suriah berlatih bersama ISIS.

Dalam undang-undang yang ada di Indonesia, polisi tidak berwenang menangkap mereka begitu kembali ke Indonesia.

"Pulang ke sini pahamnya sudah radikal, ancaman. Dia harus berbuat dulu, membuat rencana dulu, baru bisa ditangkap," kata Tito.

Baca juga: Wiranto Desak DPR Segera Selesaikan Revisi UU Terorisme

Sebelum melakukan aksi teror, kelompok tersebut pasti melakukan latihan. Tito mengatakan, pelatihan tersebut tak lagi terbuka seperti pelatihan militer di Aceh beberapa tahun lalu. Karena orang-orang yang terpantau mengikuti pelatihan ditangkap satu persatu oleh polisi.

Belakangan, kata Tito, banyak dari mereka berlatih dengan modus berkemah di gunung. Mereka latihan menggunakan air soft gun dan pistol kayu.

"Padahal tujuan mereka latihan untuk melakukan aksi terorisme yang bagi mereka operasi amaliyah. Ini harus dikriminalisasi," kata Tito.

Dalam membentuk undang-undang, kata Tito, ada dua aspek yang perlu diperhatikan, yaitu keamanan nasional dan kebebasan sipil. Sebisa mungkin kedua aspek ini seimbang. Jika keamanan nasional dianggap terancam maka harus mengorbankan sedikit kebebasan sipil.

"Tapi kalau kita anggap aman-aman saja, tidak ada masalah, maka pasti akan mengorbankan keamanan nasional. Maka yang akan terjadi bom lagi, bom lagi," kata Tito.

Baca juga: Pembahasan RUU Terorisme yang Terus Tertunda

Tito mendesak agar panitia khusus di DPR segera menggodok revisi UU pemberantasan terorisme. Mengenai hambatan soal definisi dan terminologi radikalisme, Tito menyebut banyak ahli yang bisa membantu. Yang terpenting, kata dia, undang-undang tersebut memberi kewenangan lebih bagi polisi untuk menindak kelompok teroris hingga ke sel terkecilnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Daftar Rute Transjakarta yang Terintegrasi dengan MRT

Daftar Rute Transjakarta yang Terintegrasi dengan MRT

Megapolitan
Seorang Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Mobil di Tengah Tol Dalam Kota

Seorang Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Mobil di Tengah Tol Dalam Kota

Megapolitan
Bakal Cagub Independen Mulai Konsultasi Pendaftaran ke KPU DKI, Salah Satunya Dharma Pongrekun

Bakal Cagub Independen Mulai Konsultasi Pendaftaran ke KPU DKI, Salah Satunya Dharma Pongrekun

Megapolitan
Kondisi Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Usai Disatroni Maling: Jendela dan Pintu Rusak serta Ada Jejak Kaki

Kondisi Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Usai Disatroni Maling: Jendela dan Pintu Rusak serta Ada Jejak Kaki

Megapolitan
Wanita di Jaksel Diduga Tenggak Cairan Pembersih Lantai Sebelum Gantung Diri Sambil Live Instagram

Wanita di Jaksel Diduga Tenggak Cairan Pembersih Lantai Sebelum Gantung Diri Sambil Live Instagram

Megapolitan
Diterpa Hujan, Atap Rumah Warga di Depok Ambruk

Diterpa Hujan, Atap Rumah Warga di Depok Ambruk

Megapolitan
Relawan: Dokumen yang Dibawa Maling di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Bersifat Rahasia

Relawan: Dokumen yang Dibawa Maling di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Bersifat Rahasia

Megapolitan
Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Kemalingan, TV, Alat Podcast dan Dokumen Penting Raib Dicuri

Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Kemalingan, TV, Alat Podcast dan Dokumen Penting Raib Dicuri

Megapolitan
KPU Gelar Sayembara Maskot dan 'Jingle' Pilkada DKI 2024 Khusus Warga Jakarta

KPU Gelar Sayembara Maskot dan "Jingle" Pilkada DKI 2024 Khusus Warga Jakarta

Megapolitan
Berdiri Hampir Satu Jam, Pemudik Minta Tempat Duduk di Stasiun Pasar Senen Ditambah

Berdiri Hampir Satu Jam, Pemudik Minta Tempat Duduk di Stasiun Pasar Senen Ditambah

Megapolitan
Korban Kecelakaan Mobil di Sawangan Depok Alami Memar hingga Patah Tulang

Korban Kecelakaan Mobil di Sawangan Depok Alami Memar hingga Patah Tulang

Megapolitan
Diduga Alami 'Microsleep', Pengemudi Jazz Hantam Mobil Innova di Sawangan Depok

Diduga Alami "Microsleep", Pengemudi Jazz Hantam Mobil Innova di Sawangan Depok

Megapolitan
Pekan Ini, Pemprov DKI Bakal Surati Kemendagri untuk Nonaktifkan NIK 92.432 Warga Jakarta

Pekan Ini, Pemprov DKI Bakal Surati Kemendagri untuk Nonaktifkan NIK 92.432 Warga Jakarta

Megapolitan
Lebaran 2024 Usai, Fahira Idris: Semoga Energi Kebaikan Bisa Kita Rawat dan Tingkatkan

Lebaran 2024 Usai, Fahira Idris: Semoga Energi Kebaikan Bisa Kita Rawat dan Tingkatkan

Megapolitan
H+6 Lebaran, Stasiun Pasar Senen Masih Dipadati Pemudik yang Baru Mau Pulang Kampung

H+6 Lebaran, Stasiun Pasar Senen Masih Dipadati Pemudik yang Baru Mau Pulang Kampung

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com