JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menegaskan Pemprov DKI Jakarta tegas terhadap diskotek yang kedapatan ada narkoba.
Tindakan tegas itu berupa penutupan setelah dua kali pelanggaran. Namun, Pemprov DKI belum bisa melakukan penutupan jika barang bukti narkoba baru ditemukan satu kali.
"Aturan kita jelas, kalau narkoba kemudian operasi dia kena sekali kemudian yang kedua langsung kita tutup," ujar Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (30/5/2017).
Baca: Razia Narkoba, Polisi Dapati Pengunjung Diskotek Ini Bawa Ekstasi
Peraturan tersebut tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2015 tentang Kepariwisataan. Djarot mengatakan langkah Pemprov DKI berdasarkan peraturan tersebut.
Selain itu, kata Djarot, razia-razia narkoba di tempat hiburan malam akan terus dilakukan. Namun, bukan Pemprov DKI Jakarta yang berwenang untuk melakukan razia tersebut melainkan BNN.
"Kita selalu kerja sama dengan BNN. Pemda enggak bisa langsung operasi loh, nanti dianggap mencari-cari (kesalahan)," ujar Djarot.
Baca: Ada Temuan Narkoba, Diskotek Illigals dan Diamond Dapat Peringatan Keras