JAKARTA, KOMPAS.com - Selama bulan Ramadhan, jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI Jakarta dikurangi. Meski demikian, Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan pelayanan terhadap masyarakat tidak boleh terganggu.
"Tidak berpengaruh (kepada pelayanan publik). Seperti pelayanan publik yang terus menerus itu sebenarnya sama. (Seperti di bidang) kesehatan, pendidikan, ada beberapa yang memang enggak ada jam kerja," ujar Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (30/5/2017).
Misalnya seperti PNS yang bertugas di puskesmas dan juga sekolah. Mereka tetap bertugas sesuai jam kerja biasanya.
"Selama tugas belum beres ya tetap dikerjakan," ujar Djarot.
Djarot sudah menandatangani Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 911 Tahun 2017. Keputusan itu mengatur soal jam kerja PNS DKI Jakarta selama bulan Ramadhan.
Berdasarkan draf keputusan itu, PNS DKI akan mulai bekerja pukul 07.00 WIB dan pulang kerja pukul 14.00 WIB pada Senin sampai Kamis selama Ramadhan. Jam istirahat bagi para PNS DKI adalah pukul 12.00 WIB sampai 12.30 WIB.
Baca: Selama Ramadhan, PNS DKI Pulang Kerja Pukul 14.00 WIB
Khusus untuk hari Jumat, PNS DKI mulai bekerja pukul 07.00 WIB dan pulang kerja pukul 14.30 WIB.
Jam istirahat PNS DKI pada hari Jumat adalah pukul 11.30 WIB sampai 12.30 WIB. Pemprov DKI Jakarta mengurangi jam kerja mereka agar PNS DKI bisa berbuka puasa bersama keluarga.