Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pusat Ambil Alih Pembebasan Lahan untuk Bendungan

Kompas.com - 31/05/2017, 19:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah pusat mengambil alih pembiayaan pembebasan lahan untuk pembangunan dua bendungan kering Ciawi dan Sukamahi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pembiayaan dilakukan oleh Lembaga Manajemen Aset Negara Kementerian Keuangan.

Khusus untuk pembiayaan infrastruktur dilakukan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) T Iskandar, Selasa (30/5/2017), menjelaskan, sesuai dengan kesepakatan dalam pertemuan 20 Februari 2014 yang mempertemukan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dengan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan serta Kementerian PUPR, untuk mengendalikan banjir di Jakarta akan dibangun dua waduk, yaitu Ciawi dan Sukamahi.

Menyusul kesepakatan tersebut, ada pembagian kewenangan. DKI Jakarta bertanggung jawab membayar pembebasan lahan, Jawa Barat mengadministrasi pembebasan lahan, termasuk sosialisasi, Kementerian PUPR akan membangun infrastruktur.

Dalam perkembangannya, Kepala Bappeda DKI Jakarta Tuty Kusumawati menjelaskan, untuk pembebasan lahan, DKI di APBD 2017 sudah menganggarkan Rp 74,9 miliar. Namun, anggaran belum bisa dipakai karena DKI masih berkonsultasi kepada Kementerian Dalam Negeri untuk mencari aturan hukum supaya anggaran DKI bisa dipakai untuk membeli aset di luar DKI.

Iskandar melanjutkan, karena proyek dua bendungan tersebut masuk dalam proyek strategis nasional (PSN), pembebasan lahan pun dilakukan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN). LMAN merupakan badan layanan umum di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan. Infrastruktur bendungan akan dibiayai dengan anggaran dari Kementerian PUPR.

Tuty menambahkan, untuk pembebasan lahan memang tak bisa dilakukan oleh DKI. Dalam pertemuan di ruang rapat kantor Wakil Presiden, Rabu (5/4/2017), yang dipimpin Staf Khusus Wakil Presiden Bidang Infrastruktur dan Investasi M Abduh, serta dihadiri Direktur Sungai dan Pantai PUPR, BPKP DKI, Inspektur Pemprov DKI, Kepala Kantor BPN Kabupaten Bogor, Kepala BBWSCC, Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI, Biro Tata Pemerintahan DKI, dan Bappeda DKI, Bappeda menyampaikan, Dinas Sumber Daya Air melalui APBD 2017 mengalokasikan anggaran Rp 74,9 miliar.

BBWSCC di bawah Kementerian PUPR, ujar Tuty, juga telah menyelesaikan proses pengadaan tanah bersama kantor pertanahan Kabupaten Bogor dan telah melakukan pembayaran kepada masyarakat.

Sesuai Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, Pergub No 216/2014, serta sesuai keterangan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, dokumen pengadaan tanah yang telah diselesaikan oleh BBWSCC tidak dapat dialihkan atas nama Pemprov DKI sehingga proses administrasi pertanahan oleh Dinas SDA DKI tidak dapat dilaksanakan.

Dengan dasar itu, anggaran yang sudah dialokasikan Dinas SDA tidak dapat dipergunakan. "Dana itu akan dialokasikan untuk pembebasan lahan di Cilincing, untuk waduk terkait tanggul NCICD Fase A," ujar Tuty.

BBWSCC, lanjut Iskandar, melanjutkan kerja sama dengan BPN Kabupaten Bogor. Saat ini proses inventarisasi dan appraisal lahan terus dilakukan. "Targetnya, dalam pekan ini 80-90 persen lahan bisa di-appraisal dan sebelum Lebaran bisa dibayarkan," ujarnya. (HLN)

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 31 Mei 2017, di halaman 27 dengan judul "Pusat Ambil Alih Pembebasan".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Tangkap 3 Anggota Sindikat Pencurian Motor di Palmerah

Polisi Tangkap 3 Anggota Sindikat Pencurian Motor di Palmerah

Megapolitan
LBH Jakarta Sebut Pemberian Bintang Empat Prabowo Abaikan UU TNI

LBH Jakarta Sebut Pemberian Bintang Empat Prabowo Abaikan UU TNI

Megapolitan
Polisi Imbau Warga Bikin SIM Langsung di Satpas, Jangan Termakan Iming-iming Medsos

Polisi Imbau Warga Bikin SIM Langsung di Satpas, Jangan Termakan Iming-iming Medsos

Megapolitan
NIK 213.831 Warga Sudah Dipindahkan ke Luar Jakarta, Dukcapil: Akan Terus Bertambah

NIK 213.831 Warga Sudah Dipindahkan ke Luar Jakarta, Dukcapil: Akan Terus Bertambah

Megapolitan
Polisi Musnahkan 300 Knalpot Brong di Koja dengan Gergaji Mesin

Polisi Musnahkan 300 Knalpot Brong di Koja dengan Gergaji Mesin

Megapolitan
Polresta Bogor Luncurkan Aplikasi SiKasep, Lapor Kehilangan Tak Perlu Datang ke Kantor Polisi

Polresta Bogor Luncurkan Aplikasi SiKasep, Lapor Kehilangan Tak Perlu Datang ke Kantor Polisi

Megapolitan
Janggal dengan Kematian Anaknya di Dalam Toren, Ibu Korban: Ada Bekas Cekikan

Janggal dengan Kematian Anaknya di Dalam Toren, Ibu Korban: Ada Bekas Cekikan

Megapolitan
Pemalsu Dokumen yang Ditangkap Polsek Setiabudi Pernah Jadi Calo SIM

Pemalsu Dokumen yang Ditangkap Polsek Setiabudi Pernah Jadi Calo SIM

Megapolitan
2 Hari Sebelum Ditemukan Tewas di Toren, Korban Sempat Pamit ke Ibunya

2 Hari Sebelum Ditemukan Tewas di Toren, Korban Sempat Pamit ke Ibunya

Megapolitan
Kadernya Hadiri Rakorcab Gerindra meski Beda Koalisi, Golkar Depok: Silaturahim Politik Saja

Kadernya Hadiri Rakorcab Gerindra meski Beda Koalisi, Golkar Depok: Silaturahim Politik Saja

Megapolitan
Ulah Bejat Bujang Lapuk di Bogor, Cabuli 11 Anak di Bawah Umur gara-gara Hasrat Seksual Tak Tersalurkan

Ulah Bejat Bujang Lapuk di Bogor, Cabuli 11 Anak di Bawah Umur gara-gara Hasrat Seksual Tak Tersalurkan

Megapolitan
Polisi Tangkap Pencuri Pembatas Jalan di Rawa Badak

Polisi Tangkap Pencuri Pembatas Jalan di Rawa Badak

Megapolitan
Tersangka Pemalsu KTP dan Ijazah Raup Keuntungan Rp 30 Juta Per Bulan

Tersangka Pemalsu KTP dan Ijazah Raup Keuntungan Rp 30 Juta Per Bulan

Megapolitan
Besok, Siswi SLB di Kalideres yang Jadi Korban Pemerkosaan Bakal Lapor Polisi

Besok, Siswi SLB di Kalideres yang Jadi Korban Pemerkosaan Bakal Lapor Polisi

Megapolitan
Pelaku Pencabulan 11 Anak di Bogor Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Pelaku Pencabulan 11 Anak di Bogor Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com