TANGERANG, KOMPAS.com - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan menegaskan individu atau kelompok masyarakat tidak boleh melalukan persekusi.
Persekusi merupakan pemburuan sewenang-wenang terhadap warga atau sejumlah orang yang kemudian dihakimi tanpa melalui prosedur hukum yang berlaku.
"Itu kategori penculikan. Ada pasalnya. Mungkin belum tahu, saya harap dengan penjelasan ini, tidak boleh terjadi lagi persekusi," kata Iriawan usai menjenguk keluarga korban bom Kampung Melayu di perumahan Dasana Indah, Kabupaten Tangerang, Jumat (2/6/2017).
Iriawan menegaskan, tidak ada satu pun perbuatan dari tindak persekusi yang dibenarkan di mata hukum.
Baca: Pemprov DKI Kerahkan Mata-Mata Pantau Gejala Persekusi di Masyarakat
Perbuatan yang dimaksud termasuk mendatangi orang ke rumahnya tanpa izin, mengintimidasi, hingga membawa paksa orang tersebut ke tempat lain lalu dihakimi menurut kelompok yang melakukan persekusi.
Atas perbuatan membawa paksa seseorang ke sesuatu tempat, lalu dihakimi, pelaku bisa dijerat Pasal 328 KUHP tentang tindak pidana penculikan.
Jika ada kelompok masyarakat yang menemukan dugaan penghinaan terhadap agama tertentu, Iriawan berpesan supaya langsung melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian. Iriawan menjamin, laporan itu akan diproses oleh polisi.
"Apabila masyarakat mengetahui ada penghinaan suatu agama itu dilaporkan kepada polisi, nanti kami akan menindaklanjuti. Saya ingatkan kembali kepada masyarakat yang melakukan persekusi, jangan lagi mencoba itu," tutur Iriawan.
Baca: Soal Persekusi, Sandiaga Sebut Pentingnya Edukasi dan Keterlibatan Masyarakat