Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolda Metro: Pelaku Persekusi Bisa Dikenai Pasal Penculikan

Kompas.com - 02/06/2017, 12:31 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan menegaskan individu atau kelompok masyarakat tidak boleh melalukan persekusi.

Persekusi merupakan pemburuan sewenang-wenang terhadap warga atau sejumlah orang yang kemudian dihakimi tanpa melalui prosedur hukum yang berlaku.

"Itu kategori penculikan. Ada pasalnya. Mungkin belum tahu, saya harap dengan penjelasan ini, tidak boleh terjadi lagi persekusi," kata Iriawan usai menjenguk keluarga korban bom Kampung Melayu di perumahan Dasana Indah, Kabupaten Tangerang, Jumat (2/6/2017).

Iriawan menegaskan, tidak ada satu pun perbuatan dari tindak persekusi yang dibenarkan di mata hukum.

Baca: Pemprov DKI Kerahkan Mata-Mata Pantau Gejala Persekusi di Masyarakat

Perbuatan yang dimaksud termasuk mendatangi orang ke rumahnya tanpa izin, mengintimidasi, hingga membawa paksa orang tersebut ke tempat lain lalu dihakimi menurut kelompok yang melakukan persekusi.

Atas perbuatan membawa paksa seseorang ke sesuatu tempat, lalu dihakimi, pelaku bisa dijerat Pasal 328 KUHP tentang tindak pidana penculikan.

Jika ada kelompok masyarakat yang menemukan dugaan penghinaan terhadap agama tertentu, Iriawan berpesan supaya langsung melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian. Iriawan menjamin, laporan itu akan diproses oleh polisi.

"Apabila masyarakat mengetahui ada penghinaan suatu agama itu dilaporkan kepada polisi, nanti kami akan menindaklanjuti. Saya ingatkan kembali kepada masyarakat yang melakukan persekusi, jangan lagi mencoba itu," tutur Iriawan.

Baca: Soal Persekusi, Sandiaga Sebut Pentingnya Edukasi dan Keterlibatan Masyarakat

Kompas TV Polda Metro Jaya Tangkap 3 Terduga Pelaku Intimidasi Anak
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Megapolitan
Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Megapolitan
4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com