JAKARTA, KOMPAS.com - Warga yang mudik pada Lebaran tahun ini bisa menitipkan kendaraannya di kantor-kantor polisi terdekat dari rumah mereka. Kebijakan ini direncanakan akan mulai berlaku H-7 Lebaran.
Asisten Kapolri Bidang Operasi, Inspektur Jenderal Unggung Cahyono, menyatakan kantor-kantor polisi yang akan dijadikan tempat penitipan kendaraan warga yang mudik adalah kantor tingkat polsek dan polres.
"Barang-barang yang kira-kira enggak bisa dibawa, seperti roda dua atau roda empat bisa dititipkan ke polsek, polres dan sebagainya," kata Unggung saat ditemui di Galeri Nasional, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (2/6/2017).
Menurut Unggung, kantor polisi difungsikan sebagai tempat penitipan kendaraan merupakan salah satu upaya mencegah pencurian rumah kosong yang kerap kali marak saat musim Lebaran.
Selain membuka kantor-kantor polisi untuk tempat penitipan kendaraan, Unggung menyatakan anggota kepolisian juga akan mengadakan patroli rutin di kawasan-kawasan permukiman selama Lebaran.
"Patroli mulai dari tingkat polsek, polres. Kami juga mengadakan patroli kamtibmas," kata Unggung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.