Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rizal dan Jamran, Kakak Beradik Terdakwa UU ITE Hadapi Sidang Vonis Hari Ini

Kompas.com - 05/06/2017, 08:44 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Kakak beradik terdakwa kasus UU ITE Rizal dan Jamran akan menerima vonis mereka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/6/2017).

"Sidang putusan aktivis Rizal dan Jamran hari Senin, 5 Juni 2017, jadwalnya 09.30," kata kuasa hukum Rizal dan Jamran, Andris Basril melalui pesan singkat, Senin (5/6/2017).

Dalam sidang sebelumnya, Rabu (31/5/2017), kedua terdakwa dan para penasihat hukumnya membacakan nota pembelaan atau pleidoi di hadapan hakim dan jaksa. Rizal meminta hakim untuk tidak memberikan keduanya hukuman lantaran apa yang mereka katakan melalui media sosial bukanlah ujaran kebencian melainkan kritik sosial semata.

"Dakwaan yang dituntutkan kepada saya sangat dibuat-buat, penuh dengan keraguan. Apa yang saya sampaikan hanyalah kritik sosial, di mana itu merupakan hak demokrasi seseorang. Bahkan apa yang saya sampaikan tidak lebih kasar dari Ahok, yang bahkan menantang Tuhannya," kata Rizal.

(baca: Yusril Minta Rizal dan Jamran Ditangguhkan Penahanannya)

Apalagi, akibat tuduhan itu, baik Rizal atau Jamran tidak bisa beraktivitas menghidupi keluarga seperti biasanya. Ia mengatakan orangtuanya sedang sakit saat ini.

"Orangtua saya sedang sakit, selama ini saya tidak bekerja, bahkan kedzaliman yang masih saya alami sampai saat ini adalah barang-barang pridadi saya yang entah ke mana tidak lagi ditemukan," ucap Rizal.

Jaksa menuntut Rizal selama 1 tahun penjara, denda Rp 75 juta, subsidair 2 bulan kurungan. Ia didakwa melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi dengan tujuan kebencian dan atau permusuhan individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA yang dilakukan secara berulang.

Adapun konten media sosial yang membuatnya jadi tersangka adalah kicauan dalam akun Twitter @bacotiwan.

Adapun Jamran dituntut 10 bulan penjara, denda Rp 50 juta, dan subsidair 1 bulan kurungan. Dengan Pasal yang sama, Jamran dijadikan terdakwa atas meme dalam akun Twitter-nya.

Keduanya ditangkap oleh polisi menjelang aksi 212, Jumat (2/12/2016) bersama para tersangka kasus makar. Jamran ditangkap di Hotel Bintang Baru, Jakarta Pusat, sementara Rizal ditangkap di Seven-Eleven Gambir.

Kompas TV Sidang kasus dugaan makar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghadirkan ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik 'Saudara Frame' Tinggal di Lantai Tiga Toko

Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik "Saudara Frame" Tinggal di Lantai Tiga Toko

Megapolitan
Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Megapolitan
Sayur Mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya Hingga Sarjana

Sayur Mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya Hingga Sarjana

Megapolitan
Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Warga DKI Yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Warga DKI Yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Megapolitan
Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Megapolitan
Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Megapolitan
Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Megapolitan
Cerita Eki Rela Nabung 3 Bulan Sebelum Lebaran demi Bisa Bagi-bagi THR ke Keluarga

Cerita Eki Rela Nabung 3 Bulan Sebelum Lebaran demi Bisa Bagi-bagi THR ke Keluarga

Megapolitan
Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari 'Basement' Toko Bingkai 'Saudara Frame' Mampang

Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari "Basement" Toko Bingkai "Saudara Frame" Mampang

Megapolitan
Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Megapolitan
Pemadaman Kebakaran 'Saudara Frame' Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Pemadaman Kebakaran "Saudara Frame" Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com