DEPOK, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Depok kembali menyegel pusat kegiatan Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) yang ada di kota itu pada Minggu (4/6/2017) kemarin. Penyegelan ini merupakan yang ketujuh kalinya dalam kurun waktu 2011-2017. Penyegelan keenam yang dilakukan Pemkot Depok pada 24 Februari 2017.
Pada Senin ini, Kompas.com menyambangi lokasi yang beralamat di Jalan Mochtar, Sawangan, Depok itu. Papan pemberitahuan bertuliskan "Kegiatan Ini Disegel" dengan kop dari Pemkot Depok tampak dipasang di atas tiang setinggi sekitar tiga meter yang ditempatkan di pagar depan.
Meski berstatus disegel, lokasi pusat kegiatan jemaah Ahmadiyah tetap bisa dimasuki dan terbuka bagi siapa saja. Penyegelan dalam bentuk fisik hanya dilakukan terhadap Masjid Al Hidayah.
Bangunan Masjid Al-Hidayah tak tampak seperti masjid pada umumnya. Tak ada plang maupun kubah yang menyimbolkan bangunan tersebut sebagai sebuah masjid. Tampak pintu di bagian depan maupun samping masjid ada papan yang dipasang melintang menutupi pintu masjid.
Papan itu dipasang agar jemaah Ahmadiyah tidak bisa menggunakannya.
Saat Kompas.com datang, sejumlah anggota jemaah Ahmadiyah ada di lokasi. Mereka adalah Waryoto, Budi, dan Yus. Waryoto sedang sibuk membersihkan halaman. "Baru tadi pagi disuruh," kata dia.
Pusat kegiatan jemaah Ahmadiyah di Depok ada di lahan yang cukup luas, kurang lebih sekitar 500 meter persegi. Selain masjid, di lokasi tersebut ada sebuah rumah dua lantai yang biasa dipakai jemaah untuk berkegiatan.
Di halaman belakang masjid ada sebuah lapangan badminton. Sedangkan di pojok area tersebut dibangun sebuah pendopo berukuran sekitar 5x5 meter.
Tidak semuanya area itu dipakai untuk bangunan. Ada sekitar sepertiga lahan yang merupakan tanah kosong, namun tetap dipagari.
Menurut Yus, kedatangannya dan rekan-rekannya sesama jemaah Ahmadiyah di lokasi itu untuk mempersiapkan kegiatan bagi-bagi takjil. Selama Ramadhan, Yus menyebut jemaah Ahmadiyah Depok rutin membagi-bagikan takjil kepada pengguna jalan setiap harinya.
"Tiap hari bagiin 100 bungkus. Baginya di jalan. Tiap yang lewat dikasih," kata Yus.
Penyegelan pusat kegiatan JAI oleh Pemkot Depok mengacu pada Fatwa MUI Nomor 11 tahun 2005 tentang aliaran Ahmadiyah yang sesat dan tidak diperbolehkan di Indonesia; SKB 3 Menteri Nomor 3 Tahun 2008 tentang peringatan dan perintah kepada penganut, anggota dan anggota Jamaah Ahmadiyah Indonesia; Peraturan Gubernur Jabar nomor 12 tahun 2011 tentang larangan kegiatan Jemaah Ahmadiyah di daerah Jawa Barat; serta Peraturan pelarangan Ahmadiyah nomor 9 tahun 2011 tentang larangan kegiatan Ahmadiyah di Kota Depok.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.