DEPOK, KOMPAS.com - Anggota Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) Depok tak bisa lagi shalat tarawih di Masjid Al Hidayah yang ada di kompleks pusat kegiatan kelompok mereka di Jalan Muchtar Raya, Sawangan, Depok.
Sebab, masjid tersebut disegel Pemerintah Kota Depok sejak Minggu (4/6/2017). Seorang jemaah Ahmadiyah, Yus, mengatakan bahwa mereka terpaksa shalat tarawih dan shalat berjemaah lainnya di halaman belakang masjid.
"Di sini nih," ujar Yus sambil menunjukan lokasi yang ia maksud, Senin (5/6/2017).
(Baca juga: Kondisi Pusat Kegiatan Ahmadiyah Depok Setelah Disegel)
Halaman yang digunakan jemaah Ahmadiyah untuk shalat tersebut merupakan lapangan dengan lantai dari semen yang biasanya digunakan untuk bermain badminton.
Halaman tersebut juga tampak sudah dipasangi kanopi. Menurut Yus, bukan kali ini saja mereka shalat di halaman masjid. Sebab, penyegelan Masjid Al Hidayah bukan yang pertama kalinya.
Penyegelan terhadap pusat kegiatan jemaah Ahmadiyah di Depok, termasuk terhadap Masjid Al Hidayah, merupakan yang ketujuh kalinya dalam kurun waktu 2011-2017.
Penyegelan keenam dilakukan Pemkot Depok pada 24 Februari 2017. Segel ini kemudian dibuka oleh jemaah menjelang masuknya Ramadhan, atau pada 26 Mei lalu.
Setelah membuka segel, jemaah Ahmadiyah melaksanakan shalat tarawih setiap malam di dalam masjid sampai akhirnya Pemkot Depok menyegel kembali tempat itu karena adanya laporan dari warga sekitar.
"Dari tarawih pertama di sini sampai disegel malam Minggu kemarin," ujar Yus.
(Baca juga: Menteri Agama Sebut Jemaah Ahmadiyah Tak Dilarang Beribadah)
Bangunan Masjid Al-Hidayah tak tampak seperti masjid pada umumnya. Tak ada plang maupun kubah yang menyimbolkan bangunan tersebut sebagai sebuah masjid.
Penyegelan terhadap Masjid Al Hidayah ini ditandai dengan pemasangan plang kayu pada pintu di bagian depan maupun samping masjid.
Papan-papan dipasang melintang menutupi pintu masjid. Papan itu dipasang agar jemaah Ahmadiyah tidak bisa menggunakan masjid tersebut.