Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Penasihat Hukum Buni Yani Datangi Komisi Yudisial

Kompas.com - 05/06/2017, 19:10 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim penasihat hukum Buni Yani mendatangi Komisi Yudisial (KY) dan Komisi Kejaksaan (Komjak), Senin (5/6/2017). Kedatangan tim itu guna mengajukan permohonan pemantauan dan pengawasan persidangan terhadap Buni Yani yang rencananya akan digelar pada 13 Juni 2017 di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.  Mereka berhadap agar  persidangan berlangsung secara profesional, transparan, dan imparsial.

Baca juga: Berkas Dilimpahkan, Buni Yani Segera Disidang di Bandung

Menurut Ketua tim penasihat hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, semestinya semua sangkaan terhadap kliennya gugur menyusul vonis dua tahun penjara yang telah dijatuhkan kepada Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Buni Yani telah menjadi tersangka pada kasus penghasutan berbau SARA lantaran dengan sengaja atau tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian dengan mengunggah video pidato Ahok tentang surat Al-Maidah 51 di akun Facebook-nya. Buni dituduh melanggar pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukuman terhadapnya maksimal enam tahun penjara.

Aldwin mengatakan, pengguguran sangkaan terhadap kliennya sudah semestinya dilakukan karena hakim pada perkara kasus Ahok mengatakan bahwa yang membuat resah publik adalah perkataan Ahok yang diunggah oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di YouTube, bukan unggahan Buni Yani terkait kasus itu.

Sementara itu, sangkaan bahwa Buni Yani membuat berita bohong tentang Ahok juga terbantahkan karena Ahok telah dinyatakan secara sah oleh hakim melakukan tindak pidana penodaan agama.

“Kalau pakai akal sehat, kasus Buni Yani ini tidak relevan disidangkan. Namun, kami menghormati proses hukum dan akan menjalani ini hingga tuntas," kata Aldwin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com