JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi telah memulangkan L, teman Facebook M (15). M adalah remaja yang menjadi korban persekusi di Cipinang, Jakarta Timur. Video tentang kekerasan yang menimpa M sempat viral di media sosial.
L berbalas komentar di Facebook terkait postingan M yang dianggap L menghina pimpinan ormas tertentu.
"Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sampai pukul 21.00 WIB semalam. Kemudian L beserta ibunya diantar anggota (polisi) kembali ke rumahnya," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan saat dihubungi, Selasa (6/6/2017).
Baca juga: Polisi Periksa Teman Facebook Korban Persekusi di Cipinang
Hendy menjelaskan, dalam pemeriksaan tersebut, L ditanyai soal komunikasi dengan M di Facebook. L diketahui sempat menegur M lantaran menilai postingan M yang dia nilai telah menghina pimpinan ormas tertentu.
Namun, Hendy belum dapat menyimpulkan bahwa L memiliki hubungan dengan ormas yang kemudian mengintimidasi dan melakukan kekerasan terhadap M.
"Sementara statusnya masih saksi. Kami akan dalami dengan alat bukti yang lain. Nanti masih bisa diperiksa lagi," kata Hendy.
Dalam kasus itu, polisi menetapkan dua orang tersangka, yakni Abdul Majid (22) dan Mat Husin (57). Keduanya dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 jo Pasal 76c UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Video tentang aksi persekusi yang dilakukan sekelompok orang terhadap M itu beredar luas di media sosial. Video berdurasi lebih kurang dua menit tersebut diduga terjadi di sebuah pos RW di kawasan Cipinang, Jakarta Timur.
Dalam video tersebut, M dikerumuni belasan orang yang diduga berasal dari ormas tertentu. Remaja berkacamata itu dituduh mengolok-olok sebuah ormas beserta pimpinannya lewat postingannya di media sosial.
Selain mendapat kekerasan secara verbal, remaja itu tampak mendapat kekerasan fisik. Dia kemudian dipaksa untuk meminta maaf dan mengakui perbuatannya. M juga diancam akan dilukai jika mengulangi perbuatan serupa.
Lihat juga: SAFE Net: Persekusi Meluas ke Sejumlah Wilayah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.