JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik mengkritik langkah Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat yang akan mengajukan rancangan peraturan baru mengenai penggunaan ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA) dalam peraturan daerah (perda).
"Yang mau di-perda-in apa begitu lho. Itu enggak mesti perda, ribet banget," ujarnya di Kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra DKI, Jalan Letjend Soeprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (7/6/2017).
(Baca juga: Djarot Ingin RPTRA Diangkat sebagai Program Nasional)
Taufik mengatakan, pada masa pemerintahan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), pengelolaan RPTRA hanya diatur melalui peraturan gubernur (pergub).
Ia menilai, jika diperlukan penambahan aturan baru, maka Djarot cukup membuat pergub.
"Kalau gubernur mengelola itu pergub, kalau perda itu panjang waktu penyusunannya. Kalau pergub, begitu berkembang bisa ganti," kata dia.
Taufik juga mengingatkan sisa masa jabatan Djarot sebagai DKI 1 yang tak lama lagi. "Oktober harus diserahkan Pak Anies-Sandi, fair dong. Kalau nanti pemimpin baru punya pandangan lain untuk memaksimalannya asalkan positif, kenapa enggak?" ucapnya.
Seperti diketahui, Djarot awalnya ingin memperkuat aturan pengelolaan RPTRA dalam perda untuk menjamin penggunaan RPTRA sesuai fungsinya.
"RPTRA ini harus tetap dijalankan karena sudah terbangun ratusan RPTRA. Fungsinya harus sesuai oleh karenanya kami buat pergub. Apa cukup pergub? Tidak cukup. Kami sampaikan pergubnya kami ajukan jadi perda," ujar Djarot, di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu.
(Baca juga: Tidak Ingin RPTRA Jadi Tempat Cari Jodoh, Djarot Akan Ajukan Perda)