DEPOK, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Depok mempersilakan Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) Kota Depok untuk mengajukan gugatan atas penyegelan kembali pusat kegiatan mereka yang berlokasi di Jalan Muchtar Raya, Sawangan, Depok.
Kepala Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Depok, Dadang Wihana menyatakan, pihaknya menghormati langkah hukum yang akan ditempuh JAI.
"Melakukan upaya hukum itu kan hak semua warga negara. Jadi silakan saja. Kami menghormati," kata Dadang, kepada Kompas.com, Kamis (8/6/2017).
(baca: Jemaah Ahmadiyah Berencana Gugat Pemkot Depok)
Pemkot Depok diketahui kembali menyegel lokasi pusat kegiatan Ahmadiyah di kota tersebut pada Minggu (4/6/2017). Penyegelan itu merupakan yang ketujuh kalinya dilakukan dari kurun waktu 2011-2017.
Menurut Dadang, sebelum memutuskan menyegel kembali lokasi pusat kegiatan Ahmadiyah, Wali Kota Idris Abdul Shomad sudah berdialog dan meminta pendapat jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompida) Kota Depok, yang di dalamnya ada melibatkan Kapolresta dan Komandan Kodim setempat.
"Jadi bukan oleh Pemkot Depok sendiri," kata Dadang.
(baca: Ahmadiyah: Jika Ada yang Mau Rusak Masjid, Laporkan dong ke Polisi)
JAI Kota Depok sebelumnya berencana menggugat Pemerintah Depok melalui kuasa hukumnya, Fitri Sumarni.
Fitri menilai penyegelan yang dilakukan Pemkot Depok tidak sah dan cacat hukum. Karena itu, mereka berencana mengajukan gugatan. Selain berencana menggugat, Fitri menyatakan saat ini pihaknya juga sedang fokus mendampingi saksi-saksi anggota JAI terkait tuduhan adanya perusakan segel yang sebelumnya dipasang Pemkot Depok.
"Segel yang dipasang Pemkot Depok berupa pelang tertulis masih utuh. Tidak ada yang dirusak," kata Fitri saat dihubungi, Rabu (7/6/2017).